Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Penundaan Klaim Kepada Tertanggung
Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Perusahaan Asuransi, Penundaan Klaim, Tertanggung, WanprestasiAbstract
Artikel ini menganalisis secara komprehensif pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap penundaan pembayaran klaim kepada tertanggung. Penundaan klaim, yang seringkali menimbulkan kerugian finansial dan ketidakpastian bagi tertanggung, merupakan isu krusial dalam praktik asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar hukum yang melandasi kewajiban perusahaan asuransi dalam penyelesaian klaim secara tepat waktu, serta mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan apabila terjadi penundaan yang tidak beralasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait asuransi di Indonesia, prinsip-prinsip hukum kontrak, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi memiliki kewajiban kontraktual dan undang-undang untuk memproses dan membayar klaim dalam jangka waktu yang wajar setelah seluruh dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi. Penundaan yang tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, yang berimplikasi pada kewajiban pembayaran ganti rugi, termasuk bunga keterlambatan, kepada tertanggung. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan batas waktu penyelesaian klaim. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan, edukasi konsumen, serta transparansi prosedur klaim guna meminimalkan kasus penundaan dan meningkatkan perlindungan bagi tertanggung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Rizky Putra Ekaswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).