Analisis Film Gundala dalam Perspektif Hukum Positiv Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3055Keywords:
Gundala, Hukum Positif, Komik, Pahlawan Super, Kriminologi, EigenrichtingAbstract
Perkembangan sebuah film di era modern ini selalu memberikan sebuah cerita cerita unik dan menarik bagi para penontonnya, Gundala adalah salah satu contoh bagaimana perkembangan dalam dunia perfilman pada saat ini. Perkembangan dalam cerita superhero akhirnya muncul dengan berbagai macam perbedaan kekuatan dan tujuan salah satunya pada pahlawan super yang bernama Gundala Si Putra Petir, seseorang pahlawan super yang diciptakan pada tahun 1970 ini merupakan hasil dari mendiang komikus lokal Harya Suraminata. Gundala adalah seorang pahlawan super yang memiliki kekuatan super seperti menyambarkan petir dan juga berlari dengan cepat. Pada 29 Agustus 2019 Gundala akhirnya diangkat pada layar lebar di sutradarai oleh Joko Anwar dengan batasan umur untuk para penonton adalah Remaja Gundala menjadi salah satu film yang sukses dan mendapatkan banyak audiens pada saat itu. Gundala diceritakan dalam film ini adalah seseorang yang satpam yang mendapatkan kekuatannya dari sambaran petir dia mendapatkan sebuah kekuatan seperti berlari cepat,menyambarkan petir, dan juga menambahkan kekuatanya. Gundala sebagai pahlawan super ini bertugas untuk menegakan keadilan karena munculnya rasa keadilan karena dia memiliki sebuah kekuatan super Sayangnya apa yang di lakukan Gundala bukanlah hal yang di benarkan oleh hukum itu sendiri perilaku eigenrichting yaitu main hakim sendiri. Bagaimana seorang Gundala yang melakukan kekerasan dan ingin menegakan hukum itu sendiri tidak diizinkan oleh hukum positif oleh hukum positif Indonesia itu sendiri.
References
Bonnef, Marcel. 2008. Komik Indonesia. Cetakan III. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Hafiar, Hanny dan Oji Kurniadi. 2008. “Geliat Komik Indonesia”. MediaTor.09, 359- 364.
McCloud, Scott. 2011. Memahami Komik. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Vollum, Scott, and Cary D. Adikinson. "The Portrayal of Crime And Justice in The Comic Book Superhero Mythos." Journal of Criminal Justice and Popular Culture, vol. 10, no. 2,
Rachmad, Teguh H. "MEMBONGKAR KONSEP “HEROISME’ DI FILM GUNDALA." PUBLIC CORNER, vol. 15, no. 2, 2020, pp. 12-24.
https://tirto.id/jumlah-penonton-gundala-capai-13-juta-salip-bumi-manusia-makmum-ehTL
Abidin, Zainal. 2005. Penghakiman Massa Kajian Atas Kasus dan Pelaku. Jakarta: Accompali Publishing.
Ali, Zainuddin. 2008. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kristanto, Kiki. 2015. Perbuatan Eigen Righting (Main Hakim Sendiri) dalam Perspektif Hukum Pidana. Morality: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No.
Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hakim, Lukman. 2016. Budaya Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) Terhadap Pelaku Kejahatan Yang Tertangkap. Jurnal Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan dan Hukum Islam. Vol. 14, No. 2.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,.
Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Alvan Rahfiansyah Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).