Analisis Film Gundala dalam Perspektif Hukum Positiv Indonesia

Authors

  • Alvan Rahfiansyah Lubis Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3055

Keywords:

Gundala, Hukum Positif, Komik, Pahlawan Super, Kriminologi, Eigenrichting

Abstract

Perkembangan sebuah film di era modern ini selalu memberikan sebuah cerita cerita unik dan menarik bagi para penontonnya, Gundala adalah salah satu contoh bagaimana perkembangan dalam dunia perfilman pada saat ini. Perkembangan dalam cerita superhero akhirnya muncul dengan berbagai macam perbedaan kekuatan dan tujuan salah satunya pada pahlawan super yang bernama Gundala Si Putra Petir, seseorang pahlawan super yang diciptakan pada tahun 1970 ini merupakan hasil dari mendiang komikus lokal Harya Suraminata. Gundala adalah seorang pahlawan super yang memiliki kekuatan super seperti menyambarkan petir dan juga berlari dengan cepat. Pada 29 Agustus 2019 Gundala akhirnya diangkat pada layar lebar di sutradarai oleh Joko Anwar dengan batasan umur untuk para penonton adalah Remaja Gundala menjadi salah satu film yang sukses dan mendapatkan banyak audiens pada saat itu. Gundala diceritakan dalam film ini adalah seseorang yang satpam yang mendapatkan kekuatannya dari sambaran petir dia mendapatkan sebuah kekuatan seperti berlari cepat,menyambarkan petir, dan juga menambahkan kekuatanya. Gundala sebagai pahlawan super ini bertugas untuk menegakan keadilan karena munculnya rasa keadilan karena dia memiliki sebuah kekuatan super Sayangnya apa yang di lakukan Gundala bukanlah hal yang di benarkan oleh hukum itu sendiri perilaku eigenrichting yaitu main hakim sendiri. Bagaimana seorang Gundala yang melakukan kekerasan dan ingin menegakan hukum itu sendiri tidak diizinkan oleh hukum positif oleh hukum positif Indonesia itu sendiri.

References

Bonnef, Marcel. 2008. Komik Indonesia. Cetakan III. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia

Hafiar, Hanny dan Oji Kurniadi. 2008. “Geliat Komik Indonesia”. MediaTor.09, 359- 364.

McCloud, Scott. 2011. Memahami Komik. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia

Vollum, Scott, and Cary D. Adikinson. "The Portrayal of Crime And Justice in The Comic Book Superhero Mythos." Journal of Criminal Justice and Popular Culture, vol. 10, no. 2,

Rachmad, Teguh H. "MEMBONGKAR KONSEP “HEROISME’ DI FILM GUNDALA." PUBLIC CORNER, vol. 15, no. 2, 2020, pp. 12-24.

https://tirto.id/jumlah-penonton-gundala-capai-13-juta-salip-bumi-manusia-makmum-ehTL

Abidin, Zainal. 2005. Penghakiman Massa Kajian Atas Kasus dan Pelaku. Jakarta: Accompali Publishing.

Ali, Zainuddin. 2008. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristanto, Kiki. 2015. Perbuatan Eigen Righting (Main Hakim Sendiri) dalam Perspektif Hukum Pidana. Morality: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No.

Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hakim, Lukman. 2016. Budaya Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) Terhadap Pelaku Kejahatan Yang Tertangkap. Jurnal Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan dan Hukum Islam. Vol. 14, No. 2.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,.

Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara

Downloads

Published

08-02-2022

How to Cite

Lubis, A. R. (2022). Analisis Film Gundala dalam Perspektif Hukum Positiv Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1024–1028. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3055

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check