Penyalahgunaan Cuti Hamil sebagai Alasan PHK:Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Pekerja Wanita
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.30594Keywords:
Cuti Hamil, Tinjauan Hukum, Pekera Perempuan, PHKAbstract
Diskriminasi terhadap karyawan perempuan hamil masih marak terjadi, utamanya dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan hamil atau mengajukan cuti hamil. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang tersebut secara tegas melarang PHK terhadap pekerja perempuan karena hamil, melahirkan, atau menyusui. Akan tetapi, implementasinya belum maksimal karena pengawasan yang lemah, rendahnya literasi hukum karyawan, dan masih dominannya budaya patriarki di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah pustaka dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pekerja perempuan yang di-PHK saat hamil tidak memperoleh hak-hak normatif berupa cuti hamil, upah, dan pesangon. Selain itu, mereka cenderung enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak menjalani proses hukum yang berlaku. Untuk mengatasi kerepotan ini, perlu dibuat mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, layanan bantuan penjara yang longgar, serta peningkatan peran serikat pekerja alternatif dalam memberikan bantuan. Selain itu, penguatan pengawasan melalui pemerintah dan sanksi yang keras bagi korporasi yang melakukan pelanggaran penting dilakukan agar tercipta lingkungan kerja yang jujur dan menyenangkan bagi ibu hamil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Adi Tiyar Bukhares

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


