Politik Hukum : Perlindungan Data Pribadi pada Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia

Authors

  • Irmanjaya Thaher Universitas Esa Unggul , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3068

Keywords:

Politik Hukum, Perlindungan, Data Pribadi, Aplikasi PeduliLindungi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perlindungan data pribadi pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dikarenakan, pengguna aplikasi diharuskan untuk melakukan pendaftaraan akun yang secara otomatis akan mencantumkan data pribadi. Secara praktis, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dapat bermanfaat bagi masyarakat luas meskipun harus bersinggungan dengan perlindungan data pribadi. Penulis menemukan bahwa dalam penyelenggaraan Aplikasi PeduliLindungi masih rentan akan terjadinya penyalahgunaan data pribadi maka dari itu diperlukan aturan yang komprehensif dan rinci untuk melindungi para pengguna aplikasi PeduliLindungi. Maka, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menghentikan laju penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengandalkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dapat berjalan efektif tanpa adanya penyalahguaan data pribadi serta adanya sanksi yang jelas bagi para pelanggar pasca pandemi Covid-19 berakhir.

References

APEC. 2005. APEC Privacy Framework. Singapore: APEC Secretariat.

Bisnis.com. (2020). Aplikasi PeduliLindungi Masih Sepi Peminat. Bisnis.Com.< https://teknologi.bisnis.com/read/20200630/84/1259752/aplikasi-PeduliLindungimasih-sepipeminat >, diakses 14 Januari 2022

Cyberthreat.id. (2020). No Title.

https://cyberthreat.id/read/7325/Ini-Hasil Evaluasi-BSSN-terhadap-Aplikasi-Covid-19-PeduliLindungi , diakses 13 Januari 2022

Europe, E. U. A. for F. R. and C. of. (2014).

Handbook on European Data Protection Law.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, (2020). Persayaratan danKetentuan. PeduliLindungi.Id.

<https://PeduliLindungi.id/syarat-ketentuan>, diakses 14 Januari 2022.

Kementerian komunikasi dan Informatika, (2020). Jumlah Pengguna PeduliLindungi Tembus 5% Pengguna Smartphone Indonesia, < https://kominfo.go.id/content/detail/27515/jumlah-pengguna-pedulilindungi-tembus-5-pengguna-smartphone-indonesia/0/sorotan_media , diakses 14 Januari 2022.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 tahun 2020

Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.159 Tahun 2020 Tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Kompas, L. 29 Maret 2020. Vakum Regulasi Aplikasi Pelacak Covid-19 di Indonesia, <https://www.kompas.id/baca/kesehatan/2020/03/29/vakum-regulasi-aplikasi-pelacak-covid-19-di-indonesia/ >, diakses 14 Januari 2022.

Mahfud M. D., Moh., 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta

Maskun. 2013. Kejahatan Siber. Bandung: Kencana Prenada Group.

Peraturan Menteri Kesehatan No.45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, 2014) Pasal 5 dan Pasal 6

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). Uki Press

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Downloads

Published

09-02-2022

How to Cite

Thaher, I. (2022). Politik Hukum : Perlindungan Data Pribadi pada Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1065–1072. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3068

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check