Politik Hukum : Perlindungan Data Pribadi pada Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3068Keywords:
Politik Hukum, Perlindungan, Data Pribadi, Aplikasi PeduliLindungiAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perlindungan data pribadi pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dikarenakan, pengguna aplikasi diharuskan untuk melakukan pendaftaraan akun yang secara otomatis akan mencantumkan data pribadi. Secara praktis, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dapat bermanfaat bagi masyarakat luas meskipun harus bersinggungan dengan perlindungan data pribadi. Penulis menemukan bahwa dalam penyelenggaraan Aplikasi PeduliLindungi masih rentan akan terjadinya penyalahgunaan data pribadi maka dari itu diperlukan aturan yang komprehensif dan rinci untuk melindungi para pengguna aplikasi PeduliLindungi. Maka, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menghentikan laju penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengandalkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dapat berjalan efektif tanpa adanya penyalahguaan data pribadi serta adanya sanksi yang jelas bagi para pelanggar pasca pandemi Covid-19 berakhir.
References
APEC. 2005. APEC Privacy Framework. Singapore: APEC Secretariat.
Bisnis.com. (2020). Aplikasi PeduliLindungi Masih Sepi Peminat. Bisnis.Com.< https://teknologi.bisnis.com/read/20200630/84/1259752/aplikasi-PeduliLindungimasih-sepipeminat >, diakses 14 Januari 2022
Cyberthreat.id. (2020). No Title.
https://cyberthreat.id/read/7325/Ini-Hasil Evaluasi-BSSN-terhadap-Aplikasi-Covid-19-PeduliLindungi , diakses 13 Januari 2022
Europe, E. U. A. for F. R. and C. of. (2014).
Handbook on European Data Protection Law.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, (2020). Persayaratan danKetentuan. PeduliLindungi.Id.
<https://PeduliLindungi.id/syarat-ketentuan>, diakses 14 Januari 2022.
Kementerian komunikasi dan Informatika, (2020). Jumlah Pengguna PeduliLindungi Tembus 5% Pengguna Smartphone Indonesia, < https://kominfo.go.id/content/detail/27515/jumlah-pengguna-pedulilindungi-tembus-5-pengguna-smartphone-indonesia/0/sorotan_media , diakses 14 Januari 2022.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 tahun 2020
Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.159 Tahun 2020 Tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
Kompas, L. 29 Maret 2020. Vakum Regulasi Aplikasi Pelacak Covid-19 di Indonesia, <https://www.kompas.id/baca/kesehatan/2020/03/29/vakum-regulasi-aplikasi-pelacak-covid-19-di-indonesia/ >, diakses 14 Januari 2022.
Mahfud M. D., Moh., 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta
Maskun. 2013. Kejahatan Siber. Bandung: Kencana Prenada Group.
Peraturan Menteri Kesehatan No.45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, 2014) Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). Uki Press
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Irmanjaya Thaher
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).