Penjatuhan Pidana Penjara dan Kebiri terhadap Pelaku yang dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan

Authors

  • Jusnizar Sinaga Universitas HKBP Nommensen , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3099

Keywords:

Pidana, Kekerasan Seksual, Kebiri

Abstract

Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh para penjahat terhadap anak dibawah umur. Adanya aturan baru yang dibuat oleh Pemerinta mengenai hukuman berupa kebiri kimia diharapkan tingkat kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dapat teratasi. Namun adanya peraturan baru ini tidak terlepas dari pro dan kontra yang terjadi dikalangan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui penjatuhan hukuman kebiri kimia dan juga pidana yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Penetapan hukuman kebiri kimia sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 diharapkan dapat memberikan upaya preventif dan represif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode kepustakaan. Metode kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku, peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang berkaitan dengan judul penelitian. Selain itu penelitian ini juga menggunakan metode yuridis normative dan pendekatan kualitatif.

References

Annisa Fianni Sisma, Widodo Tresno Novianto. (2020), “Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia” Recidive.Vol. 9, No. 1, 54.

Arief, Barda Nawawi. 2011. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. 2018.Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT: Refika Aditama.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.Bandung: Refika Aditama.

Harahap, M Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan.Jakarta: Sinar Grafika.

Imelda Yulita Onsu, Rodrigo F. Elias, Max Sepang. (2020), “Kajian Yuridis Kebiri Dalam Perspektif Negara Yang Berdasarkan Pancasila” Lex Privatum.Vol. 8, No. 3, 66.

Ivo Noviana. (2015), “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”. Sosio Informa. Vol. 01, No. 1, 14.

Kayus Kayowuan Lewoleba. Muhammad Helmi Fahrozi. (2020), “Studi Faktor-Faktor Terjadinta Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak” Jurnal Esensi Hukum, Vol. 2 No. 1, 37-38.

Manullang, Fernando. 2016. Selayang Pandang Sistem Hukum Di Indonesia.Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Mappiasse, Syarif. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim.Jakarta: Prenadamedia Group.

Margono. 2019. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim.Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, Leden. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Nur Hafizal Hasanah dan Eko Soponyono.(2018), “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia”.Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 7 No. 3, 306-307.

Onsu, I. Y. (2020). Kajian Yuridis Hukum Kebiri Dalam Perspektif Negara Yang Berdasarkan Pancasila. Lex Privatum, 8(3)

Sunggono, Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tunggal, S., & Naibaho, N. (2020). Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Falsafah Pemidanaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 329–343.

Yumono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Website:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, Kemen PPPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak”, diakses dari htpps://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak, pada tanggal 23 Juni 2020.

Downloads

Published

11-02-2022

How to Cite

Sinaga, J. . (2022). Penjatuhan Pidana Penjara dan Kebiri terhadap Pelaku yang dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1219–1227. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3099

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check