Kebijakan Partai Politik dalam Menentukan Syarat Calon Legislatif Perempuan pada Pemilu Indonesia

Authors

  • Andi Masnira Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Sukri Sukri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Ariana Ariana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3109

Keywords:

Kebijakan, Partai Politik, Syarat Calon, Perempuan, Pemilu

Abstract

Tulisan ini berfokus bagaimana kebijakan partai politik dalam menentukan syarat calon legislatif perempuan pada pemilu Indonesia 2019 dimana setiap partai politik memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan syarat calon legislatif perempuan yang akan direkrut dalam daftar calon dan akan ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif. Adanya peraturan yang mengharuskan paling sedikit keterwakilan 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon maupun pengurus partai perempuan mengharuskan partai politik mengambil langkah yang tepat untuk memenuhi aturan tersebut tanpa mengurangi kualitas calon legislatif perempuan yang direkrut. Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana kebijakan partai politik dalam menentukan  calon legislatif perempuan dan bagaimana partai politik memenuhi aturan keterwakilan 30% perempuan dalam daftar calon yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. Penulisan ini menggunakan metode studi literatur yang menelaah beberapa jurnal baik nasional maupun internasional dari berbagai penelitian sebelumnya yang memiliki tema yang relevan. Pengumpulan data dilakukan dengan mencari dan membaca berbagai hasil penelitian yang bersumber dari buku, tesis, artikel ilmiah, dan jurnal, kemudian dikaji dan dianalisis secara mendalam. Berdasarkan hasil penelitian dari jurnal sebelumnya yang telah ditelaah menunjukkan bahwa dengan adanya peraturan yang mewajibkan keterwakilan 30% perempuan pada daftar calon legislatif maupun pada kepengurusan partai politik mengharuskan partai politik memberikan peluang yang lebih luas untuk perempuan yang tertarik dalam dunia politik dimana partai politik mengambil beberapa kebijakan antara lain tidak membedakan antara calon legislatif perempuan dan calon legislatif laki-laki dalam perekrutan bakal calon legislatif. Kedua, partai politik memperhatikan pembangunan kader perempuan. Ketiga, berdasarkan kemampuan dan loyalitas calon Keempat, proses rekruitmen calon legislatif perempuan dilakukan secara terbuka. Kelima, proses rekruitmen berdasarkan pengaruhnya dalam masyarakat.

References

Aalberg, T., & Jenssen, A. T. (2007). Gender Stereotyping of Political Candidates. Nordicom Review, 28(1).

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara. Sekretariat Mahkamah Agung RI. Jakarta.p.153

Buckley, F., Galligan, Y., & McGing, C. (2016). Women and the election: Assessing the impact of gender quotas. In How Ireland Voted 2016 (pp. 185-205). Palgrave Macmillan, Cham.

Budiarti,A.P (2011) Bayang-Bayang afirmasi Keterwakilan Perempuan di parlemen Indonesia. Jurnal Perempuan dan Politik Vol I.No.2. Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia. P.99

Ekawati, E. (2018). Keterwakilan perempuan pada pemilu pasca Orde Baru. Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 16(1), 67-80.

Hardjaloka, L. (2016). Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Konstitusi, 9(2), 403-430.

Mahin, M. (2020). Rekrutmen calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) oleh partai politik pada pemilu legislatif. Fokus: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 18(1).

Norris, P. (2006). The impact of electoral reform on women's representation. Acta política, 41(2), 197-213.

Pandelaki, A. I., Niode, B., & Kimbal, A. (2020). Rekrutmen bakal calon anggota legislatif tahun 2019-2024: studi pada partai solidaritas indonesia provinsi sulawesi utara. Jurnal eksekutif, 2(5).

Purnawati, L. (2017). Proses Rekrutmen Calon Anggota Legislatif Pada Partai Politik (Studi Pada Kantor Dewan Pimpinan Cabang Pdi Perjuangan Kabupaten Tulungagung). Jurnal Publiciana, 10(1), 70-93.

Riskawati, D., & Silalahi, O. (2021). Implementasi Kebijakan Kuota Perempuan Di Parlemen. Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik, 4(2), 261-268.

Sulaiman, A. (2009). Kebijakan Partai Politik Terhadap Caleg Perempuan pada Pemilu 2009 di Bangka Belitung. Society, 1(1), 130563.

Umagapi, J. L. (2020). Representasi Perempuan Di Parlemen Hasil Pemilu 2019: Tantangan Dan Peluang. Kajian, 25(1), 19-34.

Downloads

Published

14-02-2022

How to Cite

Masnira, A. ., Sukri, S., & Ariana, A. (2022). Kebijakan Partai Politik dalam Menentukan Syarat Calon Legislatif Perempuan pada Pemilu Indonesia . Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1308–1315. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3109

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check