Modifikasi Aplikasi Whatsapp GB Menurut Pasal 52 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Alvan Rahfiansyah Lubis Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3140

Keywords:

Whatsapp, Modifikasi, Hak Cipta, Whatsapp GB, Terms of Service

Abstract

Problematika teknologi di Indonesia masih sempit pembahasannya dalam realitanya Indonesia tindak memiliki peraturan khusus yang membahas perihal teknologi itu sendiri. Perkembangan teknologi sendiri berkembang secara pesat dengan adanya perkembangan telepon genggam menjadi telepon pintar membantu banyak masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi itu sendiri dengan bermacam macam fitur yang diberikan oleh telepon pintar itu sendiri apalagi dengan adanya fitur videocall yang membuat kita bisa bertatap muka tanpa harus bertemu secara langsung. Telepon pintar ini salah satunya disebut dengan Android sebuah sistem operasi yang berbasis open source atau sumber terbuka ini membuka banyak peluang kepada para pengembang di seluruh dunia mereka bebas untuk membuat aplikasi apapun mereka bisa saja membuat permainan video, program edit video, atau program yang membantu para masyarakat untuk berkomunikasi.Whatsapp adalah salah satu aplikasi komunikasi yang sangat tenar di Indonesia dengan fitur untuk mengirimkan pesan, mengirimkan pesan suara, dan juga videocall memberikan sebuah potensi besar dalam perkembangan komunikasi itu sendiri Whatsapp yang dimikili oleh Meta inc benar benar membantu seluruh warga Indoneisa untuk berkomunikasi. Sayangnya perkembangan ini tidak digunakan untuk hal yang positif saja dengan adanya banyak pengembang yang memiliki rasa penasaran ini menciptakan sebuah program yang bertolak belakang dengan program aslinya yang biasa di sebut dengan modifikasi tetapi modifikasi dan Whatsapp adalah salah satu korban modifikasi ini dengan sebutan Whatsapp GB.

References

A.K, Hasan. (2020). Mengenal Android Open Source Project (AOSP). Retrieved from Qerdus website: https://www.qerdus.com/2020/02/16/android-open-source-project/

Ayu Efritadewi. (2020). Modull Hukum Pidana (1st ed.). Retrieved from https://law.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/MODUL-HUKUM-PIDANA.pdf

CNN Indonesia. (2021). Sejarah dan Perkembangan WhatsApp dari Masa ke Masa. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210608100832-190-651585/sejarah-dan-perkembangan-whatsapp-dari-masa-ke-masa

Lengkong, Hendra N., Sinsuw, Alicia A. E., & Lumenta, Arie S. M. (2015). Perancangan penunjuk rute pada kendaraan pribadi menggunakan aplikasi mobile gis berbasis android yang terintegrasi pada google maps. Jurnal Teknik Elektro Dan Komputer, 4(2), 18–25.

Nurrohman, Romadhon Hapsa. (2021). Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Retrieved from rumahpaten.id website: https://rumahpaten.id/uu-hak-cipta/

Scacchi, Walt. (2010). Computer game mods, modders, modding, and the mod scene. First Monday.

Suherman, Ade Maman. (2021). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mahmudii, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Suherman, & Maman, A. (2002). Aspek Hukum Dalam Teknologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Susanti, D. I. (2017). Hak Cipta Kajian Filosofis dan Historis. Malang: Setara Press.

Downloads

Published

16-02-2022

How to Cite

Lubis, A. R. . (2022). Modifikasi Aplikasi Whatsapp GB Menurut Pasal 52 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1471–1477. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3140

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check