Kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam Pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Authors

  • Anjar Asmara Universitas Galuh, Indonesia
  • Iwan Kustiawan Universitas Galuh, Indonesia
  • Fahmi Zulkifli Lubis Universitas Galuh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.3213

Keywords:

Kewenangan Pemerintah, Parkir

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai sejauhmanakah kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam pelaksanaan Pasal 44 Huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; kendala-kendala dan upaya-upayanya.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan belum optimal. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya di luar area parkir yang telah disediakan karena tempat parkir penuh dan sering menimbulkan kemacetan. Kendala-kendalanya adlah terbatasnya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banjar;  kurangnya kesadaran dan responsif masyarakat dalam penetapan dan pembangunan fasilitas parkir; terbatasnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dalam penetapan dan pembangunan fasilitas parkir; pertumbuhan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat; dan kecenderungan pertumbuhan kawasan bisnis atau komersil yang terus bekembang semakin banyak. Upaya-upayanya adalah yang dilakukan dalam  kewenangan Pemerintah Kota Banjar Dalam meningkatkan peran serta pemerintah daerah melalui bimbingan  teknis dan bantuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir; pemerintah daerah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang khususnya untuk lokasi parkir dikawasan komersil; dan meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh  dinas-dinas terkait dalam hal penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir.

References

Munawar A., Lalu Lintas Perkotaan, Beta Offset, Jakarta, 2016.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

Suwarjoko Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , ITB, Bandung, 2012.

Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian-penilitian Ilmiah, Tarsito, Bandung, 2015.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Downloads

Published

29-12-2021

How to Cite

Asmara, A. ., Kustiawan, I. ., & Lubis, F. Z. . (2021). Kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam Pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 11374–11381. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.3213

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check