Kepastian Hukum Hak Subrogasi Perusahaan Penjaminan Syariah terhadap Pembiayaan yang di Write Off (Hapus Buku) oleh Bank Syariah (Studi Kasus Klaim Penjaminan Pembiayaan Syariah di PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah)

Authors

  • Rihandy Rihandy Divisi Klaim & Subrogasi PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah , Indonesia
  • Misbahul Huda Program Studi Magister Hukum, IBLAM School of Law , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3215

Keywords:

Subrogasi, Write Off, Perusahaan Penjamin

Abstract

Subrogasi merupakan penggantian kedudukan pihak kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian, sebagai akibat pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atas hutang debitur kepada pihak kreditur. Rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai kepastian hukum hak subrogasi perusahaan penjaminan syariah terhadap pembiayaan nasabah yang di write off oleh bank syariah setelah klaim pembiayaannya dibayar oleh perusahaan penjaminan syariah dan tanggung jawab dan kewajiban bank syariah selaku penerima jaminan secara hukum setelah write off dilakukan sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan penjaminan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian tentang kepastian hukum mengenai hak subrogasi PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askindo Syariah sebagai Penjamin yang merujuk kepada hasil penelitian dapat disimpulkan tidak terwujud karena tidak ada aturan yang secara tegas melindungi hak Askrindo Syariah setelah klaim dibayar. Bank Syariah Indonesia sebagai Penerima Jaminan memiliki kewajiban untuk tetap melakukan penagihan secara optimal kepada pihak Terjamin walaupun pembiayaannya berstatus write off. Solusi yang diharapkan akad perjanjian kerjasama penyelesaian subrogasi antara Askrindo Syariah selaku Penjamin dengan Bank Syariah Indonesia selaku Penerima Jaminan dengan memasukan klausul mengenai sanksi apabila salah satu pihak lalai dalam memenuhi kewajibannya dan dibuat secara Notariel (Akta Notaris).

References

Novi Puspitasari, Manajement Asuransi Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2015), hlm. 196.

Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 109.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, Pasal 37 ayat (1) huruf c

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perbankan Syariah, UU No. 21 Tahun 2008, Pasal 54 ayat (1) huruf d. dan Pasal 56

Ismail, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Subrogasi Dalam Hukum Perdata, (Malang: Orasi Ilmiah UIN Malik Ibrahim, 2017), hlm. 6.

Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000

Perjanjian Kerjasama Penjaminan (Kafalah) PT Bank Syariah Indonesia dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Nomor : 01/306-PKS/DIR - Nomor 11/PKS/JPAS DIR/V/2021, angka 1

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010), hlm.59.

PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, “Laporan Keuangan PT Askrindo Syariah pada 31 Desember 2019 dan Tahun 2020”, terdapat disitus http://www.askrindosyariah.co.id/foto_berita/55LK_Publikasi_PT_JPAS_2020__FINAL_revisi. pdf, diakses pada tanggal 20 November 2021

Downloads

Published

26-02-2022

How to Cite

Rihandy, R., & Huda, M. (2022). Kepastian Hukum Hak Subrogasi Perusahaan Penjaminan Syariah terhadap Pembiayaan yang di Write Off (Hapus Buku) oleh Bank Syariah (Studi Kasus Klaim Penjaminan Pembiayaan Syariah di PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1747–1755. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3215

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check