Pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dalam Rangka Pemenuhan Tempat Tinggal melalui Pembangunan Rumah Susun di Indonesia

Authors

  • Putra Hutomo Universitas jayabaya-Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3271

Keywords:

Hak Pengelolaan (HPL), Hak Menguasai Negara atas Tanah

Abstract

Hak Pengelolaan sebagai perwujudan hak menguasai negara atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan posisi negara untuk mengatur, mengelola, memanfaatkan, kekayaan alam yang terkandung didalamnya, termasuk atas tanah berikut dengan peruntukan dan hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kedudukan Hak Pengelolaan, yaitu menempatkan Hak Pengelolaan pada ranah hak publik atau bagian dari hak penguasaan dari negara yang berisi kewenangan publik sesuai dengan tujuan awal pemberian Hak Pengelolaan, sehingga hak menguasai negara atas tanah tidak diarahkan menjadi hak perdata dan dapat dimanfaatkan guna mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat. Melalui peran aktif pemerintah sebagai perwakilan negara yang diberikan kuasa secara hukum oleh masyarakat untuk mengatur, mengelola, memanfaatkan tanah di wilayah teritorial Indonesia, dapat diwujudkan salah satunya melalui pemenuhan atas kebutuhan tempat tinggal dalam rangka penyelenggaraan pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembangunan rumah susun diatas Hak Pengelolaan diharapkan dapat menjadi salah satu jawaban dalam rangka memecahkan permasalahan kebutuhan tempat tinggal. Dalam praktiknya saat ini pemerintah mengembangkan pembangunan rumah susun modern dengan konsep Transit, Oriented, Development (TOD) berikut kebijakan-kebijakan melalui peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi serta berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

References

Abdul Manan, Dinamika Politik Hukum di Indonesia, Kencana, Cet. 1, Jakarta, 2018.

Andi Hamzah, (et.al,), Dasar-Dasar Hukum Perumahan, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Arie Sukanti Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Permberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, 2005.

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Perumahan dan Pemukiman dan Undang-undang Rumah Susun, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta, 2003.

Maria S.W. Sumardjono, Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya” Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, September 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

R. Atang, Ranoemihardja, Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, Aspek-aspek dalam pelaksanaan UUPA dan Peraturan Perundangan lainnya di Bidang Agraria di Indonesia, Tarsito, Bandung, 1982.

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 01/PRT/M/2018 Tentang Bantuan dan Pengelolaan Rumah Susun

Downloads

Published

07-03-2022

How to Cite

Hutomo, P. . (2022). Pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dalam Rangka Pemenuhan Tempat Tinggal melalui Pembangunan Rumah Susun di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2314–2325. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3271

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check