Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun 2019

Authors

  • Rofik Samsul Hidayat Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3289

Keywords:

Tanggung Jawab, Mutlak, SPTJM

Abstract

Pernikahan merupakan hal yang sakral dan merupakan tahap yang sangat penting dalam siklus hidup manusia. Pernikahan yang sah dan diakui di Negara Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974). Namun dalam Permendagri No.109 Tahun 2019, pasangan yang menikah namun tidak tercatat dapat memperoleh pencatatan tentang pernikahannya namun hanya di DISDUKCAPIL dengan mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kata-kata nikah tidak tercatat dengan menandatangani SPTJM saja. Apakah sesimpel itu pengaturan bagi nikah yang tidak tercatat?. Apakah tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan peluang tersebut hanya sekedar untuk melegalkan nikahnya?. Bukankah sudah ada Itsbat Nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan sebagai solusi pernikahan yang tidak tercatat. Penelitian ini akan membandingkan beberapa aturan tentang pencatatan pernikahan sehingga menggunakan penelitian normatif. Setiap keluarga yang telah mempunyai Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan didalamnya tertulis kawin tidak tercatat maka secara administratif kependudukan negara sudah diakui tercatat sebagai keluarga dan warga negara yang telah menikah. Bagaimana dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut?. Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang terjadi dalam kehidupan. Seharusnya peristiwa yang demikian istimewanya harus tercatat dalam catatan yang resmi yaitu dalam Buku Nikah bukan hanya dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk saja.

References

https://kbbi.web.id/keluarga, Diakses pada tanggal 26 januari 2022 pukul 10.40 wib

https://nasional.tempo.co/read/1515202/nikah-siri-bisa-masuk-kartu-keluarga-tercatat-di-dukcapil-penuhi-syarat-ini, diakses pada tanggal 26 Januari 2022 pukul. 10.30 wib

K. Wantjik Saleh, 1976. “Hukum Perkawinan di Indonesia”, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Pebruari 2012, hlm. 39-40

M. Anshary MK, 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Masruhan, Nopember 2013, “Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maq?sid Al-Shari’ah”, Al-Tahrir, Volume 13, Nomor 2, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.

Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta Yang diterbitkan oleh Negara lain

Sabian Utsman, “Metodologi Penelitian Hukum Progresif”, Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2014.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

08-03-2022

How to Cite

Hidayat, R. S. . (2022). Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun 2019. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2409–2415. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3289

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check