Perlindungan Hukum terhadap Korban Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Instansi Pendidikan

Authors

  • Miogi Miogi Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Yudi Kornelis Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3290

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Instansi Pendidikan

Abstract

Instansi pendidikan seharusnya menjadi tempat ternyaman dan teraman ke dua setelah rumah, akan tetapi pada kenyataannya permasalahan pelecehan seksual dapat terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan penelitian kepustakaan yaitu data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian yang relevan. Sedangkan untuk teknik analisis data bersifat deskriptif kualitatif dengan menguraikan dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak usia sekolah di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan akan dikenakan sanksi (hukuman) pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertanggung jawaban atau sanksi yang diberikan lebih berat daripada yang dilakukan oleh orang lain (selain orang terdekat korban).

References

Amiruddin & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arif, N.B. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti: Bandung

Bahri, S. (2015). Suatu kajian awal terhadap tingkat pelecehan seksual di aceh. Jurnal pencerahan, 9(1).

Handayani, M. (2017). Pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak melalui komunikasi antarpribadi orang tua dan anak. Jurnal Ilmiah Visi, 12(1), 67-80.

Hikmah, S. (2017). Mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak melalui pembelajaran “aku anak berani melindungi diri sendiri”: Studi di yayasan al-hikmah Grobogan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(2), 187-206.

Hinga, I. A. T. (2019). Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Edukasi Kesehatan Reproduksi Berbasis Media Pada Murid Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). GEMASSIKA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 83-98.

Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Noer, K. U. (2019). Mencegah Tindak Kekerasan pada Anak di Lembaga Pendidikan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(1), 47-66.

Praudyani, A.V.R., & Asmorojati A. W. (2020) Pelatihan Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini Berdasarkan UU Perlindungan Anak. (Yogyakarta: Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat)

Reitanza, M. A. (2018). Penerapan Konseling Krisis Dengan Pendekatan Terapi Realitas Dalam Menangani Kecemasan Pada Mahasiswa Korban Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) (Studi Kasus di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung) Tahun Akademik 2017/2018 (Doctoral Dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Zahirah, U., Nurwati, N., & Hetty Krisni, H. (2019). Dampak dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Keluarga. Jurnal Unpad Vol 6, No:1.

Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak dan penanganan kekerasan seksual anak di keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 10-20

Downloads

Published

08-03-2022

How to Cite

Miogi, M., & Kornelis, Y. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Instansi Pendidikan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2416–2421. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3290

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check