Pengaruh Dualisme Kedudukan dan Wewenang Kecamatan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten dalam Prespektif Otonomi Daerah di Indonesia

Authors

  • Tata Kurnia Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3338

Keywords:

Otonomi, Kepala Daerah, Kesejahteraan Masyarakat

Abstract

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme kedudukan dan wewenang Kecamatan berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dan merumuskan dan menemukan konsep yang tepat tentang kedudukan dan wewenang Kecamatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dalam prespektif otonomi daerah di Indonesia. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian Disertasi ini adalah tipe penelitian deskriptif. Data penelitian dikumpulkan dengan Teknik studi dokumen dan wawancara. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Data yang diperoleh yaitu secara yuridis kualitatif. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten/Kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Prinsip penyeleggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Berbicara mengenai dekonsentrasi, tidak dapat terlepas dari pembicaraan mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta bentuk negara. Pemerintah memiliki banyak tugas dan urusan pemerintahan yang menyebabkan pemerintah tidak mampu melaksanakan tugas secara optimal dengan menggunakan sistem pemerintahan terpusat. Konsep yang tepat tentang kedudukan dan wewenang Kecamatan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten dalam prespektif otonomi daerah, adalah Kecamatan lebih cenderung sebagai perangkat daerah kabupaten atau aparat pemerintah daerah kabupaten dalam kerangka asas desentralisasi, yakni melaksanakan tugas umum pemerintahan dan mendapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten/kota.

References

Abdullah, Dudung. (2016). Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83–93.

Arba, H. M. (2021). Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Arrum, Desi Arianing. (2019). Kepastian hukum dalam perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurist-Diction, 2(5), 1631–1654.

Farih, Amin. (2019). Konsistensi Nahdlatul Ulama’dalam Mempertahankan Pancasila dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah Wacana Negara Islam. Jurnal Politik Walisongo, 1(1).

Fauzi, Achmad. (2019). Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik. Jurnal Spektrum Hukum, 16(1), 119–136.

Kusriyah, Sri. (2016). Politik Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 1–11.

Laksana, Agung Wara, & Supriyono, Bambang. (2015). Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(3).

Maleke, Ivena Tirta. (2019). Kewenangan Pelayanan Dibidang Pertanahan dalam Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah. LEX ADMINISTRATUM, 6(3).

Nurcholis, Hanif. (2005). Pengembangan Kapasitas Pemda: Upaya Mewujudkan Pemda Yang Menyejahterakan Masyarakat. Jurnal Organisasi Dan Manajemen, 1, 49–58.

Pattipawae, Dezonda Rosiana. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi. Sasi, 25(1), 92–106.

Pitono, Andi. (2012). Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Kebijakan Publik, 2(2).

Pratiwi, Dian Kus. (2021). Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 37–52.

Putra, Panji Andika, Hermana, M. Arafat, & Apriyanto, Sandi. (2020). Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia. BATARADARMA Journal (Law Studies), 1(1).

Sutrisno, Edy. (2015). Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam sistem pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Desentralisasi, 13(1), 32–46.

Wahab, Solichin Abdul. (2012). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Wacana Journal of Social and Humanity Studies, 12(2), 256–270.

Downloads

Published

15-03-2022

How to Cite

Kurnia, T. . (2022). Pengaruh Dualisme Kedudukan dan Wewenang Kecamatan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten dalam Prespektif Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2966–2971. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3338

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check