Pengaturan Program Legislasi Nasional Di Indonesia (Studi Pembentukan Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3355Keywords:
Program Legislasi Nasional, Pembentukan Undang-Undang, MPR, DPR, DPD, DPRDAbstract
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempunyai kinerja legislasi yang tidak sesuai dengan target dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019, baik secara kuantitas maupun kualitas. Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945 Pasal 20 ayat (1), diartikan bahwa kekuasaan DPR dalam membentuk Undang-Undang tidak sepenuhnya legislatif heavy, karena DPR RI tidak dapat berdiri sendiri dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perlu bersama Presiden. Eksekutif dan Legislatif perlu bersama dalam membahas undang-undang. Untuk menguraikan permasalahan dalam penelitian ini, peneliti mempunyai tiga rumusan masalah yaitu konsep penyusunan Prolegnas untuk menghasilkan undang-undang yang berdasarkan konstitusi, pembentukan Undang- Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berdasarkan konstitusi, dan pelaksanaan Program Legislasi Nasional khususnya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di masa mendatang. Adapun dalam rangka menjawab rumusan masalah digunakan Teori Negara Hukum Pancasila (grand theory), Teori Pembagian Kekuasaan dengan prinsip check and balances (middle range theory) dan Teori Perundang-Undangan berprinsip pada manfaat dan keadilan bermartabat (applied theory). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta bahan hukum primer untuk mendukung bahan hukum sekunder, metode analisis yang digunakan analisis yuridis yang bersifat preskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah Pertama Penyusunan Prolegnas Tahun 2015-2019 masih belum terencana dengan baik dan tidak realistis. Penyebabnya adalah penetapan waktu Prolegnas terlambat, Naskah Akademik dan /atau Draft RUU diajukannya menyusul setelah judul RUU tersebut menjadi prioritas tahunan, jumlah target RUU terlalu banyak, alokasi waktu membahas legislasi terbatas, terdapat RUU diperpanjang terus pembahasannya. Kedua, Undang- Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Periode 2014-2019 sering diubah yaitu : Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketiga, dalam pelaksanaan pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD belum terlihat peran partisipasi masyarakat yang maksimal dalam pembahasan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 96). Disarankan adanya penyusunan Prolegnas yang terencana dengan baik, realistis yaitu Prolegnas Integral Berkualitas, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai Prolegnas (Pasal 16), pengaturan urgensi Prolegnas berkaitan dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 huruf h), pengaturan standarisasi biaya dalam membahas RUU, pengaturan Naskah Akademik dan agar MPR, DPR dan DPD diatur dengan undang-undang terpisah, serta perubahan Peraturan Tata Tertib DPR. Direkomendasikan agar dimasa mendatang ada peneliti lain yang meneliti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang lainnya.
References
Anggono, Bayu Dwi. (2014). Asas Materi Muatan yang Tepat dalam Pembentukan Undang-undang, serta Akibat Hukumnya: Analisis Undang-undang Republik Indonesia yang Dibentuk pada Era Reformasi (1999-2012). Disertasi Doktor, Universitas Indonesia: Jakarta.
Astomo, Putera. (2016). Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11(3), 577–599.
Hadi, Syofyan. (2013). Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(18).
Hikam, Muhammad A. S. (2018). Pembentukan Undang-Undang Berdasarkan Program Legislasi NasionaL. Jurnal Legislasi Indonesia, 2(1), 23–30.
Ibrahim, Anis. (2008). Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis interaksi politik dan hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah di Jawa Timur. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Ibrahim, Johnny. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Marzuki, Peter Mahmud, & SH, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Paat, Yustinus. (2016). Formappi: Kuantitas dan Kualitas Kinerja Legislasi DPR Selalu Bermasalah. Retrieved from https://www.beritasatu.com/nasional/357566/formappi-kuantitas-dan-kualitas-kinerja-legislasi-dpr-selalu-bermasalah
Riana, Rati, & Junaidi, Muhammad. (2018). Konstitusionalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penggunaan Bahasa Indonesia Baku. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4).
Sabri, Muhammad. (2012). Presiden Tersandera: Melihat dampak sistem presidensial-multipartai terhadap relasi presiden-DPR di masa pemerintahan SBY-Budiono (The hostaged president: Observing presidential-multi party system towards the president and the parliament relations. RMBooks.
Safrezi Fitra, Dwi Hadya Jayani. (2019). Mengukur Kinerja DPR Lama dan Harapan untuk DPR Baru Formappi menilai kinerja DPR periode 2014-2019 adalah yang terburuk sejak era reformasi. Retrieved from https://katadata.co.id/safrezifitra/indepth/5e9a4e618a956/mengukur-kinerja-dpr-lama-dan-harapan-untuk-dpr-baru
Salman, Radian. (2017). Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi. Airlangga university.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Furcony Putri Syakura
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).