Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3402Keywords:
Kepastian Hukum, Sertipikat ElektronikAbstract
Pemerintah melakukan terobosan baru seiring perkembangan jaman di era revolusi industri 4.0 yang mampu mengimbangi dinamika masyarakat yang semakin kompleks, jika tidak demikian akan terjadi stagnansi hukum yang dikenal bahwa hukum akan selalu tertinggal dibelakang perkembangan zaman. Sehingga pada tanggal 21 Januari 2021 setahun yang lalu telah terbit Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik di mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kehadiran peraturan ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dengan berbagai tanggapan yang berbeda-beda, sebagian masyarakat menerima rencana ini sebagai bentuk modernisasi pelayanan pertanahan yang diharapkan akan memberikan keamanan , kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah namun tidak sedikit masyarakat yang menanggapi secara apriori. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Tanah di Indonesia?, 2) Bagaimana Pengaturan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Tanah dalam sistem Pertanahan di Indonesia ?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah deskriptif evaluatif. penelitian deskriptif, merupakan gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antar fenomena yang diselidiki. Penulis menyimpulkan bahwa Kepastian hukum juga berkaitan dengan pembuktian yaitu sertipikat elektronik/digital sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sebagaimana diatur pada huku acara yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat tanah telah relevan untuk diterapkan, oleh karena itu untuk memperoleh kepastian hukum dalam peerapannya perlu adanya sosialisasi tentang sertipikat elektronik/digital mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai dengan kalangan atas sehingga terdapatnya pemahaman terkait sertipikat tersebut
References
Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335–345.
Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. PT Rineka Cipta.
Fauzian, R. (2021). Sertifikat Elektronik Menjamin Kepastian Hukum. https://www.medcom.id/properti/news-properti/3NOq35Xk-sertifikat-elektronik-menjamin-kepastian-hukum, diakses pada tanggal 28 Pebruari 2022, pukul 20.30 Wib
Hakim, A. R. (2021). TINJAUAN YURIDIS PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI AUTENTIK PENGUASAAN HAK ATAS TANAH. Universitas Gunung Rinjani.
Hartanto, A. (2009). Problematika Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Jakarta, Laksban Media Tama.
Lawalata, S. H., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. (2021). Konsinyasi/penitipan uang sebagai bentuk ganti rugi atas pengalihan hak tanah. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 16–29.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya. Mosal.
Permana, I., Satya, G. A. D., & Sudarsana, I. K. S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah. Dalam Jurnal Kertha Semaya, 2(5).
Purwaningdyah, M. W., & Wahyudi, A. (2014). Konsep dasar administrasi dan administrasi pertanahan. Modul.
Rizky Fajar Ramadhan. (2021). Marak Kasus Mafia Tanah, Ahmad Sahroni: Harus Dibasmi hingga Tuntas dan Polisi Perlu Bekerja Maksimal. https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-093312258/marak-kasus-mafia-tanah-ahmad-sahroni-harus-dibasmi-hingga-tuntas-dan-polisi-perlu-bekerja-maksimal?page=2
Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68.
Sinaga, N. A. (2021). Jaminan Kepastian Hukum Akta Pemberian Hak Tanggunggan Terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik yang Melebihi Ketentuan Jangka Waktu Terkait dengan Perlindungan Kreditur. Jurnal Akrab Juara, 6(4), 168–182.
Supriadi, A. H. T. A. D. (2010). Prestasi Pustaka. Jakarta.
Sutedi, A. (2007). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Muhd Nafan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).