Implementasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar

Authors

  • Mela Wirga Astika Prodi Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Riau, Indonesia, Indonesia
  • Febri Yuliani Prodi Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Riau, Indonesia, Indonesia
  • Seno Andri Prodi Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Riau, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3427

Keywords:

Desa, Dana, Implementasi, Kebijakan

Abstract

Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar merupakan Desa yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak mengalami beberapa kendala, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jawabannya. Adapun untuk tujuannya dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana desa dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat dalam penerapan penggunaan dana desa tahun 2020 di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Untuk penelitian ini, jenis penelitian yang dipergunakan ialah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan untuk informan penelitian ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling dan accidental sampling, yang selanjutnya dipilih 9 informan. Sedangkan teknik analisa datanya yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan untuk implementasi atau pelaksanaan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Tanjung Bungo belum efektif dan masih banyak mengalami kendala antara lain regulasi yang masih tumpang tindih, rendahnya kualitas pendamping desa, sumber daya manusia dalam pemerintah desa yang rendah. Dan untuk faktor pendukung penerapan penggunaan dana desa di Desa Tanjung Bungo adalah meningkatnya partisipasi masyarakat baik dari perencanaan hingga pemanfaatan hasil pembangunan itu sendiri dengan melakukan pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa hingga pelaksanaannya berjalan dengan baik. Sementara untuk faktor penghambat penerapan penggunaan dana desa di Desa Tanjung Bungo yaitu masih tumpang tindih regulasi, SDM yang rendah, perencanaan yang belum sesuai kebutuhan prioritas, dan pengawasan tidak berjalan secara efektif.

References

Afiah, Nunuy Nur dan Dien Noviany Rahmatika. 2017. Factors Influencing The

Quality Of Financial Reporting And Its Implication On Good Governance

(Research on Local Government Indonesia). Research International Journal of Businiess, Economic and Law.

Ahmad, Jamaluddin. 2011. Perilaku Birokrasi dan Pengambilan Keputusan,

UNM, Makassar. Adisasmita, 2006. Membangun Desa Partisipatif. Garaha. Ilmu. Yogyakarta

Arikunto Suharsimi, 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta Beratha, I Nyoman. 1991. Pembangunan Desa Berwawasan Lingkungan. Jakarta :Bumi Aksara.

Asni, Fauzi. 2017. Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Menunjang

Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Siak. Disertasi. Pascasarjana

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.

Ghozali, Imam., & Hengky Latan. 2014. Partial Least Squares : Konsep, Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program WarpPLS 3.0 edisi kedua. Universitas Diponegoro, Semarang.

Eko Sutoro, 2015. Regulasi Baru, Desa Baru, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi Republik Indonesia.

Halawi, Ali H. 2018. The influence of organizational Commitment on performance in Lebanese banks. International journals Afandi, Agus dkk. 2013. Modul Participatory Action Research (PAR ), Surabaya: LPM IAIN Sunan Ampel.

Kartasasmita, Ginanjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. CIDES, Jakarta Kessa Wahyudin, 2015. Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa, Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi Republik Indonesia.

Kurniawan Borni, 2015. Buku 5 Desa Mandiri, Desa Membangun Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi Republik Indonesia.

M, Silahuddin, 2015. Buku 1 Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa, Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi Republik Indonesia.

Mupid Mohd. Sukran, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Desa Maju. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Volume 14, Nomor 1, Juli 2016 : 85-89. Fisipol Universitas Riau: Pekanbaru

Mustakim Mochammad Zain, 2015. Buku 2 Kepemimpinan Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Jakarta.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga, Jakarta Suharto, Edi,2009, membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: PT Refika Aditama.

Purwanto, Agus & Sulistyastuti. 2015. Implementasi Kebojakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Theresia, Aprillia. 2014. Pembangunan Berbasis Masyarakat: Acuan Bagi Praktisi, Akademik dan Pemerhati Pembangunan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

http://www.harianberantas.co.id/2019/07/ dugaan-korupsi-add-kades-tanjungalai.html.”Dugaan korupsi anggran dana desa oleh kades Tanjung Alai”. Diunduh 25 sepetember 2019.

https://republika.co.id/berita/koran/kesra/o7rso516/ dana-desa-di-kampar-dinilaisalah-prioritas. Diakses 10 Juli 2019. “Dana Desa Dikampar Dinilai Salah Prioritas”. Zulqaidah (2016). Diakses 10 Juli 2019.

Lapananda, Y. 2016. Hukum Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta : PT. Wahana Semesta Intermedia.

http://journal.unismuh.ac.id/index.php/kolaborasi

https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/689

administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/download/428/32

http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/view/1480

Definisimenurutparaahli.com, Defenisi Prioritas Menurut Para Ahli, Laman http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-prioritas/, Diakses Pada Tanggal 18 Jul 2020

REFORMASI | Nomor 1 | Jilid 4 | Agustus 2019 http://dx.doi.org/10.33603/reformasi.v4i1

Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 2, Nomor 1 April 2020

Indra Pahlevi, Dana Desa dan Permasalahannya, Pusat Pengkajian, Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekertariat Jendral DPR RI, 2015, Hal 19

Yudianto Noverman, “Analisis Kesesuaian Pengelolaan Dana Desa dengan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Di Nagari Bukit Bual Kabupaten Sijunjung)”, Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, Volume 4 No. 2, Desember 2018, hlm. 69.

Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil Retribusi daerah untuk desa di Kabupaten Kampar.

Peraturan Kepala Desa Wangongira Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah, Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara,

Downloads

Published

27-03-2022

How to Cite

Astika, M. W. ., Yuliani, F. ., & Andri, S. . (2022). Implementasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3599–3611. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3427

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check