Urgensi Gagasan untuk Mengurangi Kewenangan Presiden di Dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen

Authors

  • Benyamin Tungga Pasca Sarjana Universitas Ngurah Rai Denpasar , Indonesia
  • Juli Nurani Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya , Indonesia
  • Alexsander Frengklin Tungga Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3434

Keywords:

Urgensi, Gagasan, Kewenangan, Amandemen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Gagasan Untuk Mengurangi Kewenangan Presiden Di Dalam Uud 1945 Sebelum Amandemen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Urgensi gagasan untuk mengurangi kewenangan presiden di dalam UUD 1945 sebelum amandemen, dapat dilihat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 atau dapat dikatakan bahwa meskipun UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen, tetapi Presiden Soeharto memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 untuk melanggengkan kekuasaannya. Selama praktik penyelenggaraan negara baik pada masa pemerintahan Soekarno maupun Soeharto digunakan sebagai dasar hukum untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaannya. Dengan demikian dalam UUD 1945 sebelum perubahan belum sepenuhnya menerapkan faham konstitusionalisme karena tiadanya pembatasan masa jabatan Presiden yang sangat terkait dengan kekuasaan Presiden. Ketentuan lainnya yang dapat memperluas kekuasaan presiden adalah Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden secara bersama-sama menjalankan kekuasaan eksekutif (executive power) dan kekuasaan legislatif (legislative power).

References

Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana, 2009

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Jakarta: Aksara Baru, 2002

Ishaq, S. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2017

Imam Anshori Saleh, “Penguatan Lembaga-Lembaga Negara untuk Mewujudkan Negara yang Berkeadilan dan Berkesejahteraan” Buletin Komisi Yudisial, Vol. VI Nomor 2, Oktober-November 2011

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Kerja Sama dengan Pusat Studi Hukum UII, 2004

Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1996

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006

Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002

Riri Nazriyah. “Pemberhentian Jaksa Agung dan Hak Prerogatif Presiden” Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 5, 2010

Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Press,2009

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Downloads

Published

28-03-2022

How to Cite

Tungga, B. ., Nurani, J. ., & Tungga, A. F. (2022). Urgensi Gagasan untuk Mengurangi Kewenangan Presiden di Dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3655–3661. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3434

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check