Urgensi Gagasan untuk Mengurangi Kewenangan Presiden di Dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3434Keywords:
Urgensi, Gagasan, Kewenangan, AmandemenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Gagasan Untuk Mengurangi Kewenangan Presiden Di Dalam Uud 1945 Sebelum Amandemen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Urgensi gagasan untuk mengurangi kewenangan presiden di dalam UUD 1945 sebelum amandemen, dapat dilihat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 atau dapat dikatakan bahwa meskipun UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen, tetapi Presiden Soeharto memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 untuk melanggengkan kekuasaannya. Selama praktik penyelenggaraan negara baik pada masa pemerintahan Soekarno maupun Soeharto digunakan sebagai dasar hukum untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaannya. Dengan demikian dalam UUD 1945 sebelum perubahan belum sepenuhnya menerapkan faham konstitusionalisme karena tiadanya pembatasan masa jabatan Presiden yang sangat terkait dengan kekuasaan Presiden. Ketentuan lainnya yang dapat memperluas kekuasaan presiden adalah Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden secara bersama-sama menjalankan kekuasaan eksekutif (executive power) dan kekuasaan legislatif (legislative power).
References
Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana, 2009
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Jakarta: Aksara Baru, 2002
Ishaq, S. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2017
Imam Anshori Saleh, “Penguatan Lembaga-Lembaga Negara untuk Mewujudkan Negara yang Berkeadilan dan Berkesejahteraan” Buletin Komisi Yudisial, Vol. VI Nomor 2, Oktober-November 2011
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Kerja Sama dengan Pusat Studi Hukum UII, 2004
Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1996
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006
Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
Riri Nazriyah. “Pemberhentian Jaksa Agung dan Hak Prerogatif Presiden” Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 5, 2010
Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Press,2009
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Benyamin Tungga, Juli Nurani, Alexsander Frengklin Tungga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).