Akselerasi Perlindungan Hukum Produk UMKM Lokal di Kabupaten Bangka Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3436Keywords:
Perlindungan Hukum, Produk UMKM, LokalAbstract
Konsep One Village One Product (OVOP) pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan program pengembangan kompetensi inti industri daerah sebagai suatu pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah dalam mendorong pengembangan suatu produk kelas global yang unik dan khas daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan budaya lokal. Menarik untuk dikaji lebih lanjut terkait dengan konsep OVOP sudah sesuai dengan pola pengembangan desa mandiri dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap produk UMKM dalam pengembangan produk OVOP di Kabupaten Bangka Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) yang disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa konsep OVOP yang merupakan program pengembangan desa dengan keunggulan masing-masing agar berdaya saing atas produk-produk unggulan melalui kebijakan yang dilakukan oleh desa ataupun pemerintah daerah di Bangka Selatan. Pola pengembangan desa dengan memaksimalkan Usaha dan Potensi Desa melalui program OVOP, mengurangi kesenjangan ekonomi di pedesaan, meningkatkan nilai kesejahteraan masyarakat, meningkatkan nilai tambah terhadap produk unggulan masyarakat. Kemudian diperlukan salah satu bentuk perlindungan terhadap produk unggulan masyarakat dalam pengembangan produk OVOP di Kabupaten Bangka Selatan melalui perlindungan secara preventif melalui pendaftaran merek maupun perlindungan secara represif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bergerak dalam perlindungan hak atas merek atas produk-produk unggulan desa.
References
Arikunto, Suharsimi. 2008. Dasar – Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2008
Bintaro, R., Desa-Kota, Bandung : Alumni, 1986
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Angka (Kepulauan Bangka Belitung Province in Figures),BPS Babel: 2019
Efendi, Jonaedi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, ed. 1, cet. 2, Jakarta: Kencana, 2016
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013
Ibrahim, Johny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan kedua, Malang: Bayumedia Publishing, 2006
Sahat M., Pasaribu. “Pengembangan Agro-Industri Pedesaan dengan Pendekatan One Village One Product (OVOP)”, Forum Penelitian Ekonomi. Vol. 29 No. 1, (Juli, 2011): 4-5
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, ed. 1, cet.17, Jakarta :Rajawali Pers, 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Yokotani Yokotani, Rafiqa Sari, Muhammad Syaiful Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).