Pengimplementasian Sistem Demokrasi Pancasila dalam Organisasi Kepemudaan Karang Taruna
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3482Keywords:
Implementasi, Demokrasi, Pancasila, MusyawarahAbstract
Pada dasarnya suatu negara dikatakan demokratis jika rakyatnya berkedudukan sama di depan hukum, mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan memperoleh penghasilan yang layak serta adanya pemerataan yang adil. Demokrasi yang diberlakukan oleh bangsa Indonesia bukanlah tiruan dari demokrasi negara lain, tetapi didasari dari nilai-nilai luhur pancasila serta budaya bangsa Indonesia sendiri yang dikenal sebagai demokrasi Pancasila. Dengan adanya demokrasi pancasila diharapkan dapat mencapai kesepakatan melalui musyawarah serta mufakat di antara seluruh warga negara Indonesia serta dapat mencapai tujuan dan kepentingan bersama. Demokrasi juga membangun sikap nilai-nilai demokratis , seperti kesetaraan, toleransi, dan kebebasan. Implementasi nilai adalah proses menerapkan atau mengimplementasikan ide-ide yang berdampak positif berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap. Menerapkan nilai-nilai berarti memberikan penerapan nilai-nilai inti kehidupan. Hal ini menjadi pilihan keyakinan atau tindakan seseorang dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh implementasi demokrasi pancasila dalam kehidupan sehhari-hari yaitu pada kegiatan Karang Taruna perlu memperhatikan hak,kewajiban,dan kedudukan yang perlu disamaratakan antara seluruh pengurus karang taruna,dengan menggunakan akal sehat serta hati nurani yang ikhlas serta memberikan kepercayaan terhadap perwakilan yang telah dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. Lalu pada saat merancang beberapa program kerja atau pada suatu pengambilan keputusan,karang taruna selalu mengadakan pelaksaan musyawarah untu menggapai mufakat. Musyawarah merupakan salah satu cara agar memperoleh sebuah keputusan serta mencapai kesepakatan , tetapi pada musyawarah akan terjadi beberapa silang pendapat yang berbeda ,keegoisan dalam mempertahankan pendapatnya sendiri,walaupun hal tersebut terjadi tetapi dengan musyawarah hal tersebut dapat diatasi.
References
Alav, Özlem. 2016. “Demokrasi.” Vatanda?l?k bilgisi: 177–201.
Astawa, I Putu Ari. 2017. “Materi Kuliah Kewarganegaraan.” Universitas Udayana (13): 5.
Azikin, Andi. 2018. “Konsep Dan Implementasi Ideologi Pancasila Dalam Perumusan Kebijakan Pemerintahan.” Jurnal Kebijakan Pemerintahan: 77–90.
Bera, Karolin. 2019. “Demokrasi Pancasila Dan Relevansinya Terhadap Kesenjangan Hukum Di Indonesia.” : 2–4. https://osf.io/z7wm4/download/?format=pdf.
Humaira, Annisa. 2010. “Konsep Negara Demokrasi.” 3(1): 288.
Islamey, Asilka. 2011. “Penerapan Demokrasi Pancasila.” Jurnal ilmiah-PKn. STMIK AMIKOM Yogyakarta 1(4): 4–9.
Pratama, Siska. 2020. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Proses Pembelajaran Di Kelas V Sdn 03 Negeri Batin Kec.” skripsi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Negeri raden Intan Lampung: hlm.3.
Purnamawati, Evi. 2020. “Perjalanan Demokrasi Di Indonesia.” Solusi 18(2): 251–64.
Purnaweni, Oleh Hartuti. 2004. “Demokrasi Indonesia: Dari Masa Ke Masa.” Jurnal Administrasi Publik 3(2): 118–31.
Rahmah, Azzahra. 2020. “Prinsip Demokrasi Pancasila.” Rumus.Co.Id: 2–5.
Rohman, Abdul. 2015. “Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum | Volume 17 Nomor 1 | Halaman 76 - 97.” Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum 17 No 1(1): 76–97.
Syafriadi, Syafriadi. 2017. “Pelaksanaan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” UIR Law Review 1(1): 25–38.
Tarigan, Pitiadani Br. 2013. “Implentasi Demokrasi Di Indonesia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53(9): 1689–99.
Zakaria, Eka. 2009. “Demokrasi Dan Negara Hukum Muntoha.” Jurnal Hukum 16(3): 379–95.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Ridha Haifarashin, Dinie Anggraeni Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).