Relationship Of The Existence Of Visum Et Repertum With Duration Of The Investigation Process (A Case Study Of Persecution At The Surakarta Residency District Court In The 2018 – 2020 Period)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3588Keywords:
Investigasi, Penganiayaan, Visum et RepertumAbstract
Berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang melakukan tindak pidana akan melalui tahapan hukum acara pidana. Proses penyidikan menjadi penting dalam menindaklanjuti suatu perkara, sebagai upaya pencarian dan pengumpulan bukti untuk memperjelas suatu tindak pidana. Dalam mengungkap kasus penganiayaan, diperlukan bukti yang dapat menggambarkan kondisi fisik atau tubuh manusia berupa Visum et Repertum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antara keberadaan Visum et Repertum dengan lamanya proses penyidikan tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian ini adalah observasional analitik dengan pendekatan cross sectional. Sampel diambil secara total sampling dari seluruh populasi yaitu lembar putusan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Karesidenan Surakarta periode 2018 – 2020. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah keberadaan Visum et Repertum sedangkan lamanya proses penyidikan sebagai variabel terikat. Data dianalisis menggunakan Uji Spearman. Hasil analisis data diperoleh kualitas hubungan yang sangat lemah antara keberadaan Visum et Repertum dengan lamanya proses penyidikan dalam kasus penganiayaan. Kesimpulannya, tidak ada hubungan yang signifikan antara keberadaan Visum et Repertum dengan lamanya proses penyidikan dalam kasus penganiayaan.
References
Afandi, D. 2017. Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Edisi Kedua. Riau : Fakultas Kedokteran Universitas Riau.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2021. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/penganiayaan-1.html Diakses Januari 2021
Haerani, E. M. 2017. Fungsi Visum et Repertum dalam Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Studi di Kepolisian Resot Mataram. Mataram: Universitas Mataram.
Harynova, A. 2018. Penganiayaan Dilihat dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam [Skripsi]. Jambi: Universitas Negeri Sulthan Thaha Saifuddin.
Joshua, S. N. 2018. Jangka Waktu Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Lex Crime; 7(7): 54-60.
Pasha, S. N. D. 2018. Peranan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian terhadap Tindak Pidana Penganiayan Berat [Skripsi]. Makassar: Universitas Hasanuddinn.
Rai, I. D. G. A. 2015. Ketentuan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum dalam Perspektif Ius Constitutum dengan Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana (Ius Constituendum) [Thesis]. Denpasar: Universitas Udayana.
Ramadani, A.A.S., Salenda, K., dan Kahpi, A. 2019. Beban Pembuktian Visum et Repertum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Kota Makassar. Alauddin Law Development; 1(2): 1-8.
Sastroasmoro, S. dan Ismael, S. 2014. Dasar - dasar Metodologi Penelitian Klinis. Edisi Kelima. Jakarta : Sagung Seto.
Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. 2019. Modul Hukum Acara Pidana. Jakarta : Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Adji Suwandono, Nahriyati Safira Salsabila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).