Tindak Pidana Terhadap Masyarakat Menawarkan Perjudian Online
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3605Keywords:
Tindak Pidana, PerjudianAbstract
Perjudian adalah perbuatan yang meresahkan meresahkan masyarakat dan perbuatan yang menghambat program pemerintah khususnya dalam pemberantas perjudian. Perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Peran masyarakat sebagai warga negera memiliki peran dan kewajiban membuat situasi aman nyaman. Artinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara buka sebaliknya menawarkan hal-hal yang tidak baik atau melanggara hukum. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 serta pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP yang isinya Barang siapa, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu,termasuk dalam perjudian online. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perjudian secara online dapat digunakan dengan pendekatan integral. Integral memiliki arti keseluruhan yaitu dengan cara Kebijakan Undang-Undang yang tegas dan Peningkatan kerjasama aparat penegak hukum dan memaksimalkan kinerja kepolisian di bidang Cybercrime.
References
Andi Hamzah. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta.
B. Simandjuntak. 1980. Pengantar Kriminologi dan Patologi sosial, Bandung : Tarsito.
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, bandung : PT Citra Aditya bakti.
Jimly Asshidiqie. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : SekJend Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Kansil. 2002. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : Sinar Baru.
Munir Fuady, 2014. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, jakarta : Kencana Pranada Media Graoup.
Ronny Hanitjo Soemitro. 1985. Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Bandung : Alumni
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Ari Dermawan, Rahmat Rahmat, Rahmat Suhargon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).