Perlindungan terhadap Nasabah Kasus : Pembobolan Kartu Kredit dengan Sistem Elektronik

Authors

  • Kris Lihardo Aksana Sijabat Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3654

Keywords:

Internet Banking

Abstract

Perkembangan teknologi dunia sangatlah cepat, sehingga masyarakat bisa dengan sangat mudah berkomunikasi dengan cara apapun tanpa mempertimbangkan jarak dan waktu. Salah satu cara untuk memperoleh itu semua adalah dengan memiliki internet, seiring berjalannya waktu penggunaan internet semakin hari semakin berkembang. Hal ini menjadi dampak positif bagi semua kalangan masyarakat  karena dapat mengaksesnya seperti halnya penggunaan Internet Banking, terlepas dari sisi positif internet ternyata ada juga dampak negatif dari internet dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti halnya pembobolan kartu kredit melalui sistem Internet Banking, sehingga masyarakat atau nasabah harus sangat berhati-hati dalam menjaga terjadinya pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, disisi lain Perbankan di Indonesia telah memiliki beberapa regulasi dalam memberikan perlindungan terhadap nasabahnya, terutama dalam pemakaian kartu kredit. Seperti nasabah dapat menuntut secara pidana, dimana nasabah bisa melaporkan bank sebagai penyelenggara kartu kredit ke pihak yang berwenang dengan dugaan bank tersebut telah menyebarkan data pribadi nasabah, sedangkan secara perdata dapat menuntut ganti rugi ke pihak bank. Banyaknya kasus terkait bocornya/penyalahgunaan data pribadi nasabah telah menjadi isu sentral dalam industri perbankan. Permasalahan ini menjadi krusial karena terkait dengan keamanan dan kepercayaan nasabah terhadap eksistensi lembaga perbankan sehingga perlu diatasi semaksimal mungkin.

 

References

Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti ;

Prof Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa ;

SR Sianturi, 1989, Tindak Pidana di KUHP Berikut uraiannya, Jakarta, Alumni AHM-PTHM ;

Az Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen ( Suatu Pengantar), Jakarta, Diadit Media

Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa

Laerte Peotta dkk, 2011, A Formal Classification Of Internet Banking Attacks And Vulnerabilities, dalam International Journal of Computer Science & Information Technology (IJCSIT), Vol 3, No 1, Februari 2011. Brazil, Electrical Engineering Department, University of Brasilia ;

Anton, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ;

Uung Ungkawa, Irma Amelia Dewi, Kurnia Ramadhan Putra, IMPLEMENTASI ALGORITMA TIME-BASED ONE TIME PASSWORD DALAM OTENTIKASI TOKEN INTERNET BANKING

Mohammad Wisno Hamin, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (DEBITUR) BANK SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA BANK TERHADAP RISIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

HukumOnline, Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah.

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Downloads

Published

24-04-2022

How to Cite

Aksana Sijabat, K. L. . (2022). Perlindungan terhadap Nasabah Kasus : Pembobolan Kartu Kredit dengan Sistem Elektronik. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 7961–7971. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3654

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check