Penyuluhan Zat Aditif Berbahaya pada Makanan Bagi Siswa MA Assalam

Authors

  • Irfandi Irfandi Pendidikan Kimia/Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia
  • Dwi Putri Musdansi Pendidikan Kimia/Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia
  • Jumriana Rahayu Ningsih Pendidikan Kimia/Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia
  • Nofri Yuhelman Pendidikan Kimia/Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia
  • Rosa Murwindra Pendidikan Kimia/Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3660

Keywords:

Makanan, Kesehatan, Zat Aditif

Abstract

Industri makanan danminuman yang ada pada umumnya selalu menggunakan bahan aditif dalam proses dan pasca produksi. Zat aditif adalah zat atau campuran zat yang akan ditambahkan pada makanan baik pada waktu pembuatan, penyimpanan dan pengepakan. Penambahan zat aditif dalam makanan ini diperbolehkan selama zat-zat tersebut tidak membahayakan dan tidak merugikan. Zat aditif ini ada yang bersifat alami dan ada juga yang bersifat sintetik. Dampak negatif dari kesalahan pemilihan dan penggunaan bahan pengawet yang umum terjadi pada produsen makanan dan minuman dapat membahayakan kesehatan konsumen atau masyarakat, khususnya pada jajanan anak.

References

Akmal, N., & Ridhwan, M. (2020). Pengenalan Zat Aditif Pada Makanan Jajanan Serta Dampaknya Terhadap Kesehatan di SMP Negeri 6 Kota Banda Aceh. 2(3), 164–172.

Asrina, R., Tombang, G., Farmasi, A., Karsa, S., Studi, P., Sandi, F., & Makassar, K. (2018). Jurnal 10 Farmasi Sandi Karsa Vol . IV No . 6 April 2018 Jurnal Farmasi Sandi Karsa Vol . IV No . 6 April 2018. IV(6), 10–14.

Celina Tri Siwi Kristiani. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta.

Emilia, I., Setiawan, A. A., Putri, Y. P., Rosanti, D., Warsari, D., Eddy, S., Rizal, S., Novianti, D., Mutiara, D., & Haziza, N. (2020). TERHADAP KESEHATAN DI SMA NEGERI I BELIMBING MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN. 26(2), 65–68.

John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Produk Pangan Kadarluarsa, Jakarta, Pelangi Cendekia, hlm. 113.

Ningsih, R. (2014). PENYULUHAN HYGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA KUALITAS MAKANAN YANG DIJAJAKAN PEDAGANG DI LINGKUNGAN SDN KOTA SAMARINDA. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(1), 64–72.

Oktarina, K. (2017). ( ZAT ADIKTIF ) PADA MAKANAN DI DUSUN JEPANG DESA KRAWANG SARI KECAMATAN NATAR LAMPUNG. SOSIOTEKNOLOGI KREATIF, 1 No 1.

Sitoru, dkk. 2015. Hubungan Pengetahuan Gizi Dengan Sikap Anak Sekolah Dasar Dalam Memilih Makanan Jajanan di Madrasah Ibtidaiyah Tanjunganom, Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Karya Tulis Ilmiah. Program Studi Diploma III Gizi Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tranggono et al, 1999. Bahan Tambahan Pangan. Pusat Antar Universitas-Pangan dan Gizi UGM. Yogyakarta,

Undang-undang Nomor 18 Tahun. 2012. tentang “Pangan”, Bab VII bagian ketiga, Pasal 75, ayat (1) huruf a.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang “Perlindungan Konsumen”, Bab III, Pasal 4 huruf a.

Widajanti, L., Suryawati, C., & Sugihantono, A. (1993). Pengaruh Komik Makanan Jajanan Sehat dan Bergizi untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Sikap Anak Sekolah Dasar. 19–23.

Downloads

Published

25-04-2022

How to Cite

Irfandi, I., Musdansi, D. P. ., Ningsih, J. R. ., Yuhelman, N. ., & Murwindra, R. . (2022). Penyuluhan Zat Aditif Berbahaya pada Makanan Bagi Siswa MA Assalam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 94–98. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3660

Issue

Section

Articles of Community Service

Citation Check