Evaluasi Kebijakan Pengeluaran Narapidana melalui Asimilasi di Rumah dan Reintegrasi Sosial di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3669Keywords:
Asimilasi di Rumah, Reintegrasi Sosial, Pandemi Covid-19Abstract
Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia, temasuk Indonesia, telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pada aspek hukum. Sebagai ujung tombak dari sistem peradilan pidana di Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM turut menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menerbitkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021. Dengan diterbitkannya Permenkumham No. 43 Tahun 2021 menjadi solusi dan terobosan untuk menekan lajur penularan covid 19 di lingkungan lapas, rutan, dan lpka. Di mana ketiga tempat tersbut merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan virus covid-19. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul terkait aturan ini, antara lain pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana, rasa ketidakadilan terhadap korban, dan diskriminasi masyarakat terhap para narapidana. Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini ingin mengkaji tentang implementasi dan dampak kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian descriptive legal study guna memperoleh gambaran secara integral dan komprehensif serta sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah dan reintegrasi sosial masih belum maksimal, baik dari segi struktur hukum, subtansi hukum, maupun budaya hukum. Dampak positif dari pelaksanaan aturan tersebut antara lain, pengurangan penghuni lapas sebagai upaya pencegahan penularan covid-19, anggaran negara berkurang, dan optimalisasi pembinaan di lapas, sedangkan dampak negatif antara lain adanya pengulangan tindak pidana oleh narapidana asimilasi dan reintegrasi dan meningkatnya kecemasan masyarakat..
References
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan
Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Permenkumham No. 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kenedi, John, 2017, Kebijakan Hukum Pidana, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung; PT Rineka Cipta.
Subarsono, 2012, Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi, Yogtakarta : Pustaka Pelajar
William N. Dunn, 2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Yogyakarta; Gadjah Mada University Press.
Akhyar, Matnuh, Najibudin, 2014, Persepsi Masyarakat terhadap Mantan Narapidana di Desa Benua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 7.
Darwis, Abdul Malik, 2020, Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol 6, No. 1.
Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi, 2012, Faktor-faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penegakkan Hukum Kehutanan di Indonesia, Jurnal Ekosains, Vol 4, No 2.
Harahap, Ahmad Rizky, 2021, Identifikasi Tingkat Residivisme Narapidana Terhadap Program Asimilasi dan Integrasi Covid-19 di Indonesia, Justitia: Jurnal Ilmu hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 4.
Jazuli, Ahmad, 2021, Pembentukan Satuan Kerja Baru Pemasyarakatan sebagai Solusi Alternatif Mengatasi Overcrowded, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukuk, Vol. 15, No. 1.
Jufri & Anisariza, 2016, Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta, Adil: Jurnal Hukum, Vol 1, No. 1.
Novianti, Diana, 2020, Dampak Napi Asimilasi Terhadap Naiknya Angka Kriminalitas Nasional di Masa Pandemi, Sol Justicia, Vol. 3, No. 2.
Rosyanti & Hadi, 2020, Dampak Psikologis dalam Memberikan Perawatan dan Layanan Kesehatan Pasien COVID-19 pada Tenaga Profesional Kesehatan, HIJP : Health Information Jurnal Penelitian, Vol. 12, No. 1.
Saputra, Mahardika, Pujiyono, 2021, Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan pada Masa Pendemi Covid-19, Jurnal USM Law Review, Vol. 04, No. 1.
Tantarru, Toule, Ubwarin, 2021, Kajian Sosio-Yuridis Pembebasan Bersyarat dan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Sanisa, Vol 1, No. 1.
Tirtakusuma, Andreas Eno, 2020, Modifikasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Kajian Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19), Selisik, Vol 6, No. 1
https://data.covid19.go.id/public/index.html diakses tanggal 17 April 2022
http://sdppublik.ditjenpas.go.id/ diakses tanggal 17 April 2022
https://kumparan.com/kumparannews/yasonna-soal-napi-yang-dibebaskan-berulah-lagi-residivisme-di-indonesia-rendah-1tMRf1J9i8S diakses pada tangal 17 April 2022
http://www.ditjenpas.go.id/ini-anggaran-makan-napi-per-hari diakses pada tanggal 18 April 2022
https://www.republika.id/posts/5829/napi-bebas-lampaui-target diakses pada tanggal 18 April 2022
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/12321711/menkumham-dari-38882-napi-asimilasi-hanya-012-persen-yang-melakukan diakses pada tanggal 18 April 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Amalia Lathifah, Eva Achjani Zulfa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).