Optimalisasi Pendekatan Restorative Justice terhadap Victimless Crime (Penyalahgunaan Narkoba) sebagai Solusi Lapas yang Over Kapasitas

Authors

  • Mustaqim Almond Program Studi Magister Ilmu Hukum,Fakultas Hukum,Universitas Indonesia, Indonesia, Indonesia
  • Eva Achjani Zulfa Program Studi Magister Ilmu Hukum,Fakultas Hukum,Universitas Indonesia, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3684

Keywords:

Optimalisasi, Restorative Justice, Victimless Crime, Over kapasitas

Abstract

Tulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi pendekatan keadilan Restorative Justice terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebagai solusi terhadap lapas yang over kapasitas dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya pedoman penerapan Restorative Justice yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang sifatnya wajib dipedomani oleh seluruh perangkat pengadilan negeri di Indonesia serta didukung pula dengan pedoman keadilan restoratif yang telah dikeluarkan oleh jaksa agung, sebagaimana yang diketahui jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,dengan demikian diharapkan dapat menjadi solusi terhadap keadaan lapas di Indonesia yang over kapasitas, sebagaimana diketahui setengahnya merupakan napi penyalahgunaan narkotika.

References

Antony Duff & David Garland (1994), (ed.),A Reader on Punishment, (New York: Oxford University Press).

Eva Achjani Zulfa (2009), Keadilan Restoratif (Jakarta,Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Barda Nawawi Arief (2008), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), (Kencana Prenada Me dia Grup, Jakarta).

Burhan Asofa (2001), Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta).

Djoko Prakoso (1987), Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta.

G. Peter Hoefnagels (1963), The Other Side of Criminology An Inversion of the Concept of Crime (Holland: Kluwer Deventer).

Sinaga, Haposan Sahala Raja (2021), Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol 2 No2 No7. (Juli 2021)

Joko Suyono (1980), Masalah Narkotika dan Bahan Sejenisnya, (Yogyakarta: Yayasan Kanisius).

Kris H. Timotius (2018), Otak dan Perilaku,(PenerbitAndi:Yogyakarta).

Makoro (2003), Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta:Ghalia Indonesia).

Martono (2006),Peran Orang Tua dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika, (Jakarta: Balai Pustaka),.

Syaiful Bakhri (2012), Kejahatan Narkotik dan Psikotropika-suatu pendekatan melalui kebijakan hukum pidana, Gramata Publishing, Bekasi).

Syamsudin (2007), Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta;Raja Grafindo Persada).

Tri Sulistya HW (2021), Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkoba Dalam Implementasi Restorative Justice https://bantulkab.bnn.go.id/rehabilitasi-bagi-pegguna-narkoba-dalam-implementasi-restorative-justice/ diakses jam 13.27 WIB 27 Januari 2022

Yasonna H. Laoly (2019), Jerat Mematikan Prespektif Kesejahteraan Ekonomi dalam Penyalahgunaan Narkoba (Jakarta: PT Pustaka Alvabet).

Penny Naluria Utami, Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Penelitian Dejure, Volume 17 Nomor 3 September 2017

Sadriyah Mansur, "Penjatuhan Pidana Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2014.PN.Pinrang)", (Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar),2015

Joshua Gilbert Bawowo Upaya Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Oleh Narapidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora : Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 4/Okt-Des/2020.

Andi E. Sutrisno (2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Meretas Kebijakan Asimilasi Bagi Narapidana, diakses darihttp://www.ditjenpas.go.id/meretas-kebijakan-asimilasi-bagi-narapidana , diakses jam 16.40 WIB 13 Januari 2022

Guntar Prawiro Zed (2014), Sejarah UU Narkotika,Sumber:https://dokumen.tips/documents/sejarah-uu narkotika.html, diakses pada tanggal 27 Januari 2022

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908172921-12-691595/50-persen-kapasitas-lapas-di-indonesia-diisi-napi-narkoba. diakses jam 09.25 WIB 13 Januari 2022

https://bnn.go.id/resolusi-pemasyarakatan-kemenkumham-tahun-2020-21-540-narapidana/ Diakses jam 22.11 WIB 27 Januari 2022

https://icjr.or.id/media-rilis-koalisi-pemantau-peradilan-kondisi-buruk-lapas-terekspos-kembali-mutlak-reformasi-kebijakan-pidana-harus-perhatikan-lapas/ Diakses jam 14.41 WIB 3 Februari 2022

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/08/06172071/jaksa-agung-keluarkan-pedoman-tuntutan-rehabilitasi-pengguna-narkotika Diakses jam 09.11 WIB 28 Januari 2022

Downloads

Published

28-04-2022

How to Cite

Almond, M. ., & Zulfa, E. A. . (2022). Optimalisasi Pendekatan Restorative Justice terhadap Victimless Crime (Penyalahgunaan Narkoba) sebagai Solusi Lapas yang Over Kapasitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8198–8206. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3684

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check