Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Kukuh Al Akbar Politeknik IImu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik IImu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3701

Keywords:

Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Community Based Correction adalah jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya. Mereka diberi kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan pengawasan atau supervisi tertentu. Untuk melaksanakan program operasional lapas terbuka diperlukan 5 (lima) prinsip dasar, antara lain: prinsip pertama narapidana harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu, prinsip ketiga narapidana tidak boleh dieksploitasi, prinsip keempat sistem pengamanan harus minimum, dan prinsip kelima tanggung jawab pemindahan narapidana.

References

Amiruddin, et al., 2004, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafika Persada, Jakarta.

Corney, Louis P., 1980, Corrections Treatment and Philosophy, Englewood Cliffs, Prentice- Hlml, INC, New York.

Jayadilaga, Virsyah M., 2008, Pemberdayaan Mantan Narapidana melalui Program Reha- bilitasi Sosial pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Sekolah Pascasarjana IPB, Bogor.

Jr., McCarthy, 1984, Community Based Corrections, Brooks Cole Publishing Company, CaliforniaMuladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP Universitas Diponegoro, Semarang.

Sholehuddin, M., 2007, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Snarr, W. Richard, 1996, Introduction to Corrections, Brown & Benchmark, Illinois.

Angkasa, “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Impli- kasi Negatif, serta Solusi dalam Upaya

Optimalisasi Pembinaan Narapidana”, Dina- mika Hukum, Vol. 10, No. 3, September 2010. Debrilianawati, Dessy, et al., “Peran dan Koordinasi antar Instansi dalam Pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pema- syarakatan”, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, No. 2, April 2013.

Dwiatmojo, Haryanto, “Community Base Treatment dalam Pembinaan Narapidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II

A Yogyakarta)”, Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2014.

Ravena, Dey, “Implikasi Nilai Keadilan Pembinaan Narapidana di Indonesia”, Jurnal Scientica, Vol. 1, No. 1, Juni 2013.

Suwarto, “Ide Individualisasi Pidana dalam Pembinaan Narapidana dengan Sistem

Pemasyarakatan”, Jurnal Equality, Vol. 12, No. 2, Agustus 2007.

Togatorop, Fritles, et al., “Pola Pembinaan Nara- pidana Berbasis Budaya dan Karakteristik Wilayah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong Papua”, http://pasca.unhas. ac.id/jurnal/files/f2fb92a293cf23a7e3e0f 928d50b3b58.pdf, diakses 20 Januari 2015.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.OT.02.02. tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, DEPKUMHAM, Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta, 2009.

Downloads

Published

29-04-2022

How to Cite

Akbar, K. A. ., & Subroto, M. . (2022). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8289–8300. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3701

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check