Penerapan Konsep Community Based Correction alam Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Authors

  • Hestin Febbia Andriani Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3703

Keywords:

LPKA, Anak, Pembinaan

Abstract

Kegiatan pembinaan wajib diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Akan tetapi mengingat bahwa pelaku pelanggar hukum tidak hanya berasal dari kalangan dewasa namun ada juga yang masih berusia anak maka proses pembinaan tetap harus diberikan secara adil. Adil disini artinya adalah sesuai porsi penerima, bukan diberikan sama percis antara warga binaan dewasa dan anak-anak. Community Based Correction (CBC) adalah bagian dari proses pembinaan yang didalamnya melibatkan masyarakat. Program CBC akan diberikan pada proses pembinaan tahap akhir bagi warga binaan pemasyarakat. Kali ini, penulis akan membahas mengenai penerapan konsep Community Based Correction dalam pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Tulisan ini akan menguraikan tentang apa saja isi dari konsep Community Based Correction dan bagaimana perannya dalam upaya pembinaan anak di LPKA. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa study kepustakaan yang kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menuturkan data yang ada misalnya mengenai situasi yang dialami, satu hubungan, kegiatan, pandangan, sikap yang menampak, atau tentang proses yang sedang berlangsung. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penerapan konsep Community Based Correction dalam proses pembinaan anak sehingga dari hasil penelitian  dapat ditarik kesimpulan bahwa program CBC penting dan berguna diberikan dalam proses pembinaan karena dalam program ini warga binaan dibaurkan langsung dilingkungan masyarakat dan masyarakat tentunya ikut mengambil peran dalam usaha memperbaiki karakter anak pidana.

References

A SETIAWAN. (2016). Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Anak (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar). ETD Unsyiah, 1(2).

Andhini, N. F. (2017). ASIMILASI BAGI ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).

Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1).

Hukum, B., Fakultas, P., & Universitas, H. (2014). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat ( Community Based Corrections ) Dalam Sistem Peradilan.

Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1).

A SETIAWAN. (2016). Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Anak (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar). ETD Unsyiah, 1(2).

Andhini, N. F. (2017). ASIMILASI BAGI ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).

Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1).

Hukum, B., Fakultas, P., & Universitas, H. (2014). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat ( Community Based Corrections ) Dalam Sistem Peradilan.

Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1).

Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE, 120(11).

RI, M. H. dan H. (2018). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Kementerian Hukum Dan Ham, 22(7).

Sajati, M. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Anak Terkait Dengan Hak Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas III Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 7(1).

Tampubolon, E. (2017). EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK Di LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) PEKANBARU. Fisip, 4(1).

Titania Aurera, L. (2020). Hambatan Pembinaan Oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(1).

Utiyafina, M. H., & Setyowati, K. (2014). Pemberian Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY. Universitas Sebelas Maret Surakarta, 3(12).

Wardhani, N. S., Hartati, S., & Rahmasari, H. (2016). Sistem Pembinaan Luar Lembaga Bagi Narapidana Yang Merata Dan Berkeadilan Berperspektif Pada Tujuan Pemasyarakatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no1.7

Wicaksana, I. M. S. A., Widyantara, I. M. M., & Seputra, I. P. G. (2020). Pelaksanaan Asimilasi dalam Pembinaan Anak Negara di Lembaga Pemasyarakatan Karangasem. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Downloads

Published

29-04-2022

How to Cite

Andriani, H. F. ., & Subroto, M. . (2022). Penerapan Konsep Community Based Correction alam Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8309–8318. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3703

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check