Penerapan Konsep Community Based Correction alam Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3703Keywords:
LPKA, Anak, PembinaanAbstract
Kegiatan pembinaan wajib diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Akan tetapi mengingat bahwa pelaku pelanggar hukum tidak hanya berasal dari kalangan dewasa namun ada juga yang masih berusia anak maka proses pembinaan tetap harus diberikan secara adil. Adil disini artinya adalah sesuai porsi penerima, bukan diberikan sama percis antara warga binaan dewasa dan anak-anak. Community Based Correction (CBC) adalah bagian dari proses pembinaan yang didalamnya melibatkan masyarakat. Program CBC akan diberikan pada proses pembinaan tahap akhir bagi warga binaan pemasyarakat. Kali ini, penulis akan membahas mengenai penerapan konsep Community Based Correction dalam pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Tulisan ini akan menguraikan tentang apa saja isi dari konsep Community Based Correction dan bagaimana perannya dalam upaya pembinaan anak di LPKA. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa study kepustakaan yang kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menuturkan data yang ada misalnya mengenai situasi yang dialami, satu hubungan, kegiatan, pandangan, sikap yang menampak, atau tentang proses yang sedang berlangsung. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penerapan konsep Community Based Correction dalam proses pembinaan anak sehingga dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa program CBC penting dan berguna diberikan dalam proses pembinaan karena dalam program ini warga binaan dibaurkan langsung dilingkungan masyarakat dan masyarakat tentunya ikut mengambil peran dalam usaha memperbaiki karakter anak pidana.
References
A SETIAWAN. (2016). Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Anak (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar). ETD Unsyiah, 1(2).
Andhini, N. F. (2017). ASIMILASI BAGI ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1).
Hukum, B., Fakultas, P., & Universitas, H. (2014). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat ( Community Based Corrections ) Dalam Sistem Peradilan.
Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1).
A SETIAWAN. (2016). Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Anak (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar). ETD Unsyiah, 1(2).
Andhini, N. F. (2017). ASIMILASI BAGI ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1).
Hukum, B., Fakultas, P., & Universitas, H. (2014). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat ( Community Based Corrections ) Dalam Sistem Peradilan.
Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1).
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE, 120(11).
RI, M. H. dan H. (2018). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Kementerian Hukum Dan Ham, 22(7).
Sajati, M. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Anak Terkait Dengan Hak Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas III Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 7(1).
Tampubolon, E. (2017). EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK Di LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) PEKANBARU. Fisip, 4(1).
Titania Aurera, L. (2020). Hambatan Pembinaan Oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(1).
Utiyafina, M. H., & Setyowati, K. (2014). Pemberian Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY. Universitas Sebelas Maret Surakarta, 3(12).
Wardhani, N. S., Hartati, S., & Rahmasari, H. (2016). Sistem Pembinaan Luar Lembaga Bagi Narapidana Yang Merata Dan Berkeadilan Berperspektif Pada Tujuan Pemasyarakatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no1.7
Wicaksana, I. M. S. A., Widyantara, I. M. M., & Seputra, I. P. G. (2020). Pelaksanaan Asimilasi dalam Pembinaan Anak Negara di Lembaga Pemasyarakatan Karangasem. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Hestin Febbia Andriani, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).