Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan

Authors

  • Mhd Raja Haholongan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3705

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana

Abstract

Salah satu fasilitas pembinaan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yaitu adanya hak – hak warga binaan berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan hal yang penting bagi kelangsungan proses pidana warga binaan, akan tetapi masih banyak indikator-indikator yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan tersebut. Oleh karenanya, disusunlah penelitian ini yang bertujuan sebagai alat menggambarkan dan menganalisa apa saja faktor yang menghambat proses tersebut. Sehingga nantinya minimal akan meminimalisir faktor -faktor yang menghambat. Dalam proses penelitian ini digunakan pula jenis penelitian secara empiris, yang dimana prosesnya dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian dilakukan pengolahan untuk selanjutnya diobservasi, studi dokumen, dan menggunakan analisis kualitatif melalui penjabaran deskriptif. Indikator-indikator yang menjadi penghambat kelancaran pendistribusian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yakni seperti tidak adanya penjamin yang bersedia menjamin narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat ini, terbukti telah berbuat indisipliner, atau tindakan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tertundanya pemberian pembebasan kepada narapidana. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti hak tersebut ialah dengan menemukan penjamin bagi narapidana yang belum mempunyai penjamin serta menaikkan mutu program binaan kepada narapidana di Lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi dilakukannya kembali tindakan indisipliner.

 

References

Angkasa, A. R., & Sari, N. P. (2013). KENDALA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SRAGEN . Jurnal Recidive, 280-289.

Fauzi, W. A. (2021). PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA UMUM. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 229-239.

Situmorang, V. H. (2019). LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Lembaga Pemasyarakatan, 85-98.

http://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.1/PERMENNo21Tahun2013/Diakses pada 11 April 2022

Downloads

Published

29-04-2022

How to Cite

Haholongan, . M. R. ., & Subroto, M. . (2022). Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8327–8335. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3705

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check