Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3705Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, NarapidanaAbstract
Salah satu fasilitas pembinaan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yaitu adanya hak – hak warga binaan berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan hal yang penting bagi kelangsungan proses pidana warga binaan, akan tetapi masih banyak indikator-indikator yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan tersebut. Oleh karenanya, disusunlah penelitian ini yang bertujuan sebagai alat menggambarkan dan menganalisa apa saja faktor yang menghambat proses tersebut. Sehingga nantinya minimal akan meminimalisir faktor -faktor yang menghambat. Dalam proses penelitian ini digunakan pula jenis penelitian secara empiris, yang dimana prosesnya dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian dilakukan pengolahan untuk selanjutnya diobservasi, studi dokumen, dan menggunakan analisis kualitatif melalui penjabaran deskriptif. Indikator-indikator yang menjadi penghambat kelancaran pendistribusian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yakni seperti tidak adanya penjamin yang bersedia menjamin narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat ini, terbukti telah berbuat indisipliner, atau tindakan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tertundanya pemberian pembebasan kepada narapidana. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti hak tersebut ialah dengan menemukan penjamin bagi narapidana yang belum mempunyai penjamin serta menaikkan mutu program binaan kepada narapidana di Lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi dilakukannya kembali tindakan indisipliner.
References
Angkasa, A. R., & Sari, N. P. (2013). KENDALA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SRAGEN . Jurnal Recidive, 280-289.
Fauzi, W. A. (2021). PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA UMUM. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 229-239.
Situmorang, V. H. (2019). LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Lembaga Pemasyarakatan, 85-98.
http://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.1/PERMENNo21Tahun2013/Diakses pada 11 April 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Mhd Raja Haholongan, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).