Pertanggungjawaban Hukum pada Pembebasan Bersyarat Narapidana sebagai Upaya dalam Pencegahan Virus Covid 19 di Lemabaga Pemasyarakatan

Authors

  • Muhammad lrnas Politeknik IImu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik IImu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3706

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Covid 19

Abstract

Pembebasan narapidana bersyarat adalah cara inovatif saat mengatasi merebaknya kasus Covid 19, sebab kelebihan narapidana sangat berbahaya untuk alasan keselamatan dan kemanusiaan ketika seseorang terinfeksi. Hal ini dikarenakan narapidana koruptor memiliki fasilitas penahanan yang mewah dan tidak ada alasan untuk memberatkan semangat negara untuk memberantas korupsi, sehingga narapidana koruptor yang kecil kemungkinan tertular virus corona/Covid 19. Hubungannya sangat bertolak belakang. Pembebasan bersyarat ini mungkin tak memberi suatu hal signifikan bagi para koruptor. Masa percobaan menjadi cara dalam menghindari tanggungjawab yang merugikan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Pelepasan bersyarat dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pada UU No. 12 Tahun 1995 dan Keputusan Nomor 99 Tahun 2012. Persoalam tersebut menjadi sebuah cara dalam menanggulangi kasus Covid-19. Pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh Kemenkum HAM didasarkan pada Surat Edaran PAS497.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai pembebasan narapidana dan anak lewat asimilasi dan integrasi sebagai usaha pencegahan kasus Covid19.

References

Achmad S Soemadi Pradja dan Atmasasta, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Binacipta, Bandung, 2009.

Bahrudin Agung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasanterhadap Narapidana Yang Memperolehpembebasan Bersyarat(Studi Di Kejaksaan Negeri Malang) , jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm 1

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200404203706-12-490361/ kemenkumham-telah bebaskan-30432-napi-demi-cegah corona, diakses pada tanggal 12 april 2022, pukul 23:18 wib

Hidayat, Risyal Hardiyanto. 2020. “Langkah-Langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemassyarakatan Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kesehatan 9 (1): 43–55.

Yunus, Nur Rohim. 2020. “Kebijakan Covid-19 , Bebaskan Narapidana Dan.” ADALAH Buletin Hukum & Keadilan 4 (1): 1–6.

Ahmad Naufal Dzulfaroh,(2020), "Cara Penularan Virus Corona dan Alasan Pentingnya Social Distancing", dilakukan di berbagai negara dan salah satunya di Indonesia, https://www.kompas.com/tren/read/ 2022/04/19/064600465/carapenularan-virus-corona-danalasan-pentingnya-socialdistancing pukul 16:30. wib

Downloads

Published

29-04-2022

How to Cite

lrnas, M. ., & Subroto, M. (2022). Pertanggungjawaban Hukum pada Pembebasan Bersyarat Narapidana sebagai Upaya dalam Pencegahan Virus Covid 19 di Lemabaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8336–8341. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3706

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check