Pertanggungjawaban Hukum pada Pembebasan Bersyarat Narapidana sebagai Upaya dalam Pencegahan Virus Covid 19 di Lemabaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3706Keywords:
Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Covid 19Abstract
Pembebasan narapidana bersyarat adalah cara inovatif saat mengatasi merebaknya kasus Covid 19, sebab kelebihan narapidana sangat berbahaya untuk alasan keselamatan dan kemanusiaan ketika seseorang terinfeksi. Hal ini dikarenakan narapidana koruptor memiliki fasilitas penahanan yang mewah dan tidak ada alasan untuk memberatkan semangat negara untuk memberantas korupsi, sehingga narapidana koruptor yang kecil kemungkinan tertular virus corona/Covid 19. Hubungannya sangat bertolak belakang. Pembebasan bersyarat ini mungkin tak memberi suatu hal signifikan bagi para koruptor. Masa percobaan menjadi cara dalam menghindari tanggungjawab yang merugikan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Pelepasan bersyarat dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pada UU No. 12 Tahun 1995 dan Keputusan Nomor 99 Tahun 2012. Persoalam tersebut menjadi sebuah cara dalam menanggulangi kasus Covid-19. Pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh Kemenkum HAM didasarkan pada Surat Edaran PAS497.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai pembebasan narapidana dan anak lewat asimilasi dan integrasi sebagai usaha pencegahan kasus Covid19.
References
Achmad S Soemadi Pradja dan Atmasasta, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Binacipta, Bandung, 2009.
Bahrudin Agung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasanterhadap Narapidana Yang Memperolehpembebasan Bersyarat(Studi Di Kejaksaan Negeri Malang) , jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm 1
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200404203706-12-490361/ kemenkumham-telah bebaskan-30432-napi-demi-cegah corona, diakses pada tanggal 12 april 2022, pukul 23:18 wib
Hidayat, Risyal Hardiyanto. 2020. “Langkah-Langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemassyarakatan Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kesehatan 9 (1): 43–55.
Yunus, Nur Rohim. 2020. “Kebijakan Covid-19 , Bebaskan Narapidana Dan.” ADALAH Buletin Hukum & Keadilan 4 (1): 1–6.
Ahmad Naufal Dzulfaroh,(2020), "Cara Penularan Virus Corona dan Alasan Pentingnya Social Distancing", dilakukan di berbagai negara dan salah satunya di Indonesia, https://www.kompas.com/tren/read/ 2022/04/19/064600465/carapenularan-virus-corona-danalasan-pentingnya-socialdistancing pukul 16:30. wib
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Muhammad lrnas, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).