Peranan Serta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelanggaran Hak Narapidana dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara

Authors

  • Pogy Hariyanto Saputra Taruna Program Studi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan , Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3719

Keywords:

Melebihi Kapasitas (over capacity), Beban, Narapidana

Abstract

Kelebihan kapasitas penjara disebabkan oleh penyalahgunaan zat. Kondisi ini berkontribusi pada kurangnya kenikmatan narapidana di Lapas. Menjadikan narapidana tidak mengingkari hak dan martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, sebagai narapidana, mereka juga berhak diperlakukan sebagai manusia.  Penelitian ini bertujuan untuk lebih memperjelas kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak narapidana sebagai manusia dalam konteks lembaga pemasyarakatan over-detensi.  Selain itu, penelitian ini berusaha untuk menyelidiki pertanggungjawaban atas pelanggaran tugas satpam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi hukum normatif, seperti mengkaji bahan pustaka dan studi hukum dengan metode sekunder, serta pengambilan dan pengumpulan data didasarkan pada dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual.  Studi menyimpulkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengatasi kelebihan kapasitas penjara untuk memberikan perlindungan sekaligus melindungi hak-hak narapidana terkait dengan kesejahteraan mereka di penjara. Dalam hal terjadi pelanggaran material oleh pengawas, pemerintah bertanggung jawab atas masalah ini, yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

References

Manan, Bagir dalam Nurmayani, (2009), Hukum Administrasi Daerah, Lampung: Universitas Lampung,

Nurtjahjo, et. al, (2013), Ombudsman Series : Buku Saku Memahami Maladministrasi, Ombdusman RI,.

Fuady, Munir, (2002), Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Hadjon,

Hamzah, Andi, (2005), Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Philipus M., (1996) Penegakan Hukum Administrasi dalam Kaitannya dengan

Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982

tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yuridika.

Marzuki, Peter Mahmud, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Cetakan pertama, Prenada Media Grup.Nieuwenhuis, J. H., (1985), Hoofdstukken Verbintenissenrecht, Terjemahan Djasadin Saragih, Tanpa Kota, Tanpa Penerbit,

Simon, A.Josias R-Thomas Sunaryo, (2011), Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Lubuk Agung.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Sosiawan, Ulang Mangun, “(2016), Upaya Penanggulangan Kerusuhan Di Lembaga Pemasyrakatan Dalam Perspektif Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta: Cet. I.

Zulva, Eva Achjani, (2014), Hukuman Tata Tertib Sebagai Instrument Penertiban dan Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Kamus Jurnal Ilmu Hukum No. 62, Th. XVI April.

Mustamu, Julista, (2014) Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah, SASI Jurnal Imiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Volume 20 Nomor 2, Juli

Downloads

Published

10-05-2022

How to Cite

Saputra, P. H. ., & Subroto, M. . (2022). Peranan Serta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelanggaran Hak Narapidana dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8592–8599. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3719

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check