Peranan Serta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelanggaran Hak Narapidana dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3719Keywords:
Melebihi Kapasitas (over capacity), Beban, NarapidanaAbstract
Kelebihan kapasitas penjara disebabkan oleh penyalahgunaan zat. Kondisi ini berkontribusi pada kurangnya kenikmatan narapidana di Lapas. Menjadikan narapidana tidak mengingkari hak dan martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, sebagai narapidana, mereka juga berhak diperlakukan sebagai manusia. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memperjelas kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak narapidana sebagai manusia dalam konteks lembaga pemasyarakatan over-detensi. Selain itu, penelitian ini berusaha untuk menyelidiki pertanggungjawaban atas pelanggaran tugas satpam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi hukum normatif, seperti mengkaji bahan pustaka dan studi hukum dengan metode sekunder, serta pengambilan dan pengumpulan data didasarkan pada dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Studi menyimpulkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengatasi kelebihan kapasitas penjara untuk memberikan perlindungan sekaligus melindungi hak-hak narapidana terkait dengan kesejahteraan mereka di penjara. Dalam hal terjadi pelanggaran material oleh pengawas, pemerintah bertanggung jawab atas masalah ini, yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
References
Manan, Bagir dalam Nurmayani, (2009), Hukum Administrasi Daerah, Lampung: Universitas Lampung,
Nurtjahjo, et. al, (2013), Ombudsman Series : Buku Saku Memahami Maladministrasi, Ombdusman RI,.
Fuady, Munir, (2002), Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Hadjon,
Hamzah, Andi, (2005), Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Philipus M., (1996) Penegakan Hukum Administrasi dalam Kaitannya dengan
Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yuridika.
Marzuki, Peter Mahmud, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Cetakan pertama, Prenada Media Grup.Nieuwenhuis, J. H., (1985), Hoofdstukken Verbintenissenrecht, Terjemahan Djasadin Saragih, Tanpa Kota, Tanpa Penerbit,
Simon, A.Josias R-Thomas Sunaryo, (2011), Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Lubuk Agung.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Sosiawan, Ulang Mangun, “(2016), Upaya Penanggulangan Kerusuhan Di Lembaga Pemasyrakatan Dalam Perspektif Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta: Cet. I.
Zulva, Eva Achjani, (2014), Hukuman Tata Tertib Sebagai Instrument Penertiban dan Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Kamus Jurnal Ilmu Hukum No. 62, Th. XVI April.
Mustamu, Julista, (2014) Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah, SASI Jurnal Imiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Volume 20 Nomor 2, Juli
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Pogy Hariyanto Saputra, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).