Peninjauan Kembali Kewajiban Narapidana estelah Berlakunya Asimilasi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3720Keywords:
Narapidana, Asimilasi, LaranganAbstract
Penelitian ini menjelaskan tentang bentuk kejahatan yang dilakukan oleh narapidana yang bebas akibat adanya tindak asimilasi pada saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini dan dampak buruk apa saja yang diperoleh masyarakat Indonesia yang menjadi korban kejahatan para narapidana tersebut. kita sebagai masyarakat negara Indonesia mengetahui bahwa sistem pemasyarakatan dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang sebelumnya melakukan kejahatan agar tidak melakukan kejahatan kembali. Bahkan, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan ini dijelaskan hak-hak apa saja yang diperoleh pihakpihak yang melakukan kejahatan selama di dalam penjara dan saya hanya menampilkan beberapa hak yang berkaitan dengan kejahatan narapidana di luar penjara. Dengan metode penelitian studi kasus, peneliti menganalisis beberapa dokumen berupa undang-undang, jurnal, ataupun laman di Internet untuk mendukung penelitian ini menjadi lebih valid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa per tanggal 8 April 2020, sebanyak 33.861 narapidana dan 1.815 narapidana anak dibebaskan secara bersyarat oleh kemenkumham, dan 27 narapidana orang diantaranya tmelakukan kejahatan kembali setelah bebas bersyarat melalui Tindakan asimilasi ini. Namun, menurut peneliti hal ini kurang efektif karena sangat bertolak belakang dengan larangan dan kewajiban narapidana selama masih berada di Lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan Tindakan pencegahan dalam menanggulangi masalah ekonomi dan Kesehatan yang sedang melanda pada masa Pandemi Virus Corona ini, yaitu : - Pembuatan Kartu Prakerja 2 - Jika masih melakukan kejahatan, narapidana yang ditangkap kembali akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan yang letaknya jauh dari penjara dengan tingkat risiko rendah.
References
Gavilan, J. (2020, April 7). LIST: Countries releasing prisoners over coronavirus fears. Retrieved from https://www.rappler.com/: https://www.rappler.com/newsbreak/iq/257267-listcountries-release-prisoners-over-coronavirus-fears
Indra. (2020, April 2). yarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Retrieved from https://jakarta.kemenkumham.go.id/: https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-pas/syarat-pemberian-asimilasi-dan-hak-integrasibagi-narapidana-dan-anak-didik-dalam-rangka-pencegahan-dan-penanggulangan-penyebarancovid-19
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia . (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 . Jakarta: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Novel Coronavirus. Artikel Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 1.
Kompas TV. (2020, April 20). Edarkan Sabu, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap. Retrieved from https://video.kompas.com/view/: https://video.kompas.com/view/1250246/edarkan-sabu- -napi-asimilasi-kembali-ditangkap?clickout=articleplayer
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2020). 3. Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan P. Jakarta: Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Rumbaut, R. G. (2015). Assimilation of Immigrants. INTERNATIONAL ENCYCLOPEDIA OF SOCIAL AND BEHAVIORAL SCIENCES ARTICLE, 2.
Setiawan, E. (2012, - -). Konsekuensi. Retrieved from https://kbbi.web.id/: https://kbbi.web.id/konsekuensi
Sunyoto, D. (2013). Metodologi Penelitian Akuntansi . Bandung: PT. Refika Aditama Anggota Ikapi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Devi Ayu Febrianti, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).