Implementasi Hak Asimilasi Narapidana pada Lapas Terbuka

Authors

  • Ruri Ayunda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3721

Keywords:

Asimilasi, Narapidana, Lapas Terbuka

Abstract

Asimilasi dijelaskan adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilakukan dengan cara narapidana diminta membaur kepada masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan narapidana setelah menjalani masa pidana. Penelitan ini membahas bagaimana fungsi dan tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan, pelaksanaan program asimilasi yang dilaksanakan, dan kendala dalam pemberian hak asimilasi pelaksanaan asimilasi ini sangat menjunjung tinggi hak – hak narapidana, yang diperbolehkan untuk tetap menjalani hubungan dengan kerabat maupun keluarga dari narapidana itu sendiri. Pelaksanaan asimilasi di Lapas Terbuka berjalan dengan baik dengan artian sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku dan sesuai dengan apa yang sudah diatur. Kendala yang paling umum didapatkan dalam menjalankan asimilasi yaitu beberapa masyarakat tidak mengerti apa yang dimaksud dengan program asimilasi tersebut sehingga beberapa masyarakat tidak dapat menerima kembalinya narapidana ke masyarakat dengan dalih mereka telah melakukan tindak yang tidak sesuai dengan norma - norma yang berlaku, asimilasi sendiri perlu di sosialisakan kepada masyarakat karena asimilasi juga menjadi sebuah Hak dari narapidana sendiri.

References

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta. PT. Kanisius.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan. UU No. 12 Tahun 1995, LN No. 77 Tahun 1995, TLN No. 3614.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999

Tholib, “Pemberdayaan Lapas Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Bassed Corrections Di Indonesia, http://www.ditjenpas. go.id, 17 Oktober 2010.

Sugeng Riyadin, 2012. Lembaga Pemasyarakatan ?Terbuka sebagai Sub-Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana (studi khusus tentang Lapas Terbuka Jakarta). Jakarta : Universitas Indonesia, hlm. 42 ?

Riyadin,op cit. hlm.85?

rlina Purnama Sari, Proses Penempatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka,

Depok : Skripsi UI, 2009, hlm . 46.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ?

http://smslap.ditjenpas.go.id diakses pada 4 Mei 2020 pukul 13.44

Tholib., “Pemberdayaan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Bassed Corrections Di Indonesia,2010. http:// www.ditjenpas.go.id,

Budiyono, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan Dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi. Jurnal Dinamika Hukum. Vol.9 No.3. 2009

Hamja, Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Correction) dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum Vol 27. No 3. 2015

Haryono, Kebijakan Perlakuan Khusu Narapidana Risiko Tinggi, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.12, No.3 2017

Downloads

Published

10-05-2022

How to Cite

Ayunda, R. ., & Subroto, M. . (2022). Implementasi Hak Asimilasi Narapidana pada Lapas Terbuka. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8606–8610. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3721

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check