Efektivitas Khes dan Fatwa DSN-MUI terhadap Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Authors

  • Muslimin Muslimin Pasca Sarjana Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Batusangkar, Indonesia
  • Bintang Bintang Pasca Sarjana Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Batusangkar, Indonesia
  • Evi Hendri Susanto Pasca Sarjana Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Batusangkar, Indonesia
  • Fitria Agusti Pasca Sarjana Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Batusangkar, Indonesia
  • Alfin Dani Arwanto Pasca Sarjana Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Batusangkar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3723

Keywords:

KHES, Fatwa DSN-MUI, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar supaya setatus  KHES dan Fatwa DSN-MUI dinaikkan posisinya menjadi Undang-undang, hal ini sangatlah penting untuk segera  diterbitkan draft rancangannya dan kemudian disahkan. Karena KHES dan Fatwa DSN-MUI merupakan aturan khusus yang mengatur sistem operasional maupun penyelesaiansengketa ekonomi syariah, dengan demikian tentu kedudukannya sangat penting dalam ranah ekonomi syariah.   Di samping urgennya kedudukan KHES dan Fatwa DSN-MUI tersebut memiliki kelemahan dalam tatanan hukum nasioal tidaklah dapat dipungkiri pula keberadaannya. Hal ini karena keberadaannya bukanlah sebagai sumber hukum yang mempunyai legalitas hukum nasional. Sebagaimana Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebutkan fatwa sebagai bagian dari dasar hukum di negara ini, Fatwa hanya sebagai suatu pendapat atau nasehat yang disampaikan oleh para ahli hukum Islam yang tergabung dalam suatu wadah organisasi. Disuatu sisi Fatwa DSN MUI banyak mempengaruhi lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini tentu sebuah terobosan yang berkaitan dengan legalitas hukum ekonomi syariah. Namun keberadaannya KHES yang menjadi rujukan para Hakim Pengadilan Agama sebagai penyelesain sengketanya, KHES ini tidaklah berbentuk Undang-undang, faktanya hanya sekedar PERMA, dan ini pastinya berpengaruh dalam kekuatan hukum legislasi nasional. Oleh karena itu untuk mengharmonisasikan dan memformulasikan Fatwa DSN-MUI kedalam KHES serta menaikan setatus KHES menjadi Undang-undang adalah suatu keharusan.

References

Agus, T. 2012. Hukum Ekonomi Islam dari Politik Hukum Ekonomi Islam Sampai Pranata Ekonomi Syariah.

Atmo, P. 2016. Kelemahan Fatwa dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Kebijakan Legislasi Ekonomi di Indonesia. Jurnal Al-Ashriyyah, 2 ( 1)

Cholil, N. 2011. Teori Hukum Ekoni Syariah. Jakarta : Universitas Indonesia.

Darwin. 2015. Studi Efektifitas PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Sebagai Pedoman dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Tamwil. I (2)

Eja, A, H. 2019. Fatwa Dsn -Mui dan Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah. 05 (02)

Elsy, R , Thohir, L , Sihabbudin & Siti, H. 2020. The Development of the Politics of Law in Indonesia’s Sharia Economic Environment. IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science 469 (2020) 012119

Fahadil, A, A, H. Fiqh Dan Relevansinya Dengan Sejumlah Peraturan Mengenai Ekonomi Syariah. badilag.mahkamahagung.go.id.

Fithriatus, S. 2007. Sosiologi Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Fikri, dan Budiman. 2017. Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Al-Ihkam. 12 (1)

Hadi, A., I. 2011. Kedudukan Dan Wewenang Lembaga Fatwa (Dsn-Mui) Pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 1 (2) : 1-13

Hilman, F.. 2017. Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Putusan Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 569/K/Ag/2015). Skripsi. Program Sarjana Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim. Malang.

Isna., W 2014. Harmonisasi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Jurnal Hukum dan Kemanusiaan. 8 (2) : 1-11

Mahkamah Agung RI. 2006. Kapita Selekta Perbankan Syariah. Agustus. Kepala PUSDIKLAT MA-RI. Jakarta.

Mohamad, N, Y. 2018. Politik hukum ekonomi syariah di indonesia. Malang : UIN-MALIKI PRESS (Anggota Ikapi).

Nashihul, I. E. 2016. Kompilasi hukum ekonomi syariah: (Tinjauan Umum Hukum Islam). Jurnal Qalamuna. 1 (2) : 213-222

Syamsul, H. 2015. Efektivitas Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga”. Tesis. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar.

Soetandyo, W. 2002. Hukum, Paradigma, Metode dan Masalah. Jakarta : ELSAM dan HUMA.

Syukri, I. 2019. Sistem Ekonomi Syari’ah di Sisi Kelemahan Sistem Ekonomi Sekuler di Indonesia. Jurnal el-Hekam, IV( 2)

Downloads

Published

10-05-2022

How to Cite

Muslimin, M., Bintang, B., Susanto, E. H. ., Agusti, F. ., & Arwanto, A. D. . (2022). Efektivitas Khes dan Fatwa DSN-MUI terhadap Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8617–8631. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3723

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check