Upaya Reintegrasi Narapidana Dewasa melalui Cuti Bersyarat

Authors

  • Adhitya Putra Yuntoro Program Studi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3776

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan, Cuti Bersyarat, Narapidana

Abstract

Reintegrasi merupakan salah satu proses krusial bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa hukuman. Reintegrasi didefinisikan sebagai pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan. Akan tetapi, banyak hal yang dihadapi narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat. Salah satunya ialah adaptasi sosial. Dalam proses reintegrasi, adaptasi sosial adalah proses yang utama. Oleh karena itu, narapidana diharapkan mampu beradaptasi kenbali dengan masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan agar narapidana dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilakukan untuk memberikan kemampuan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Cuti bersyarat adalah salah satu jenis pembebasan bersyarat.

References

Bülow, W., & Dagan, N. (2020). From rehabilitation to penal communication: The role of furlough and visitation within a retributivist framework. Punishment and Society. https://doi.org/10.1177/1462474520953676

Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 01. https://doi.org/10.23887/jiis.v6i1.24081

Hairi, P. J. (2018). Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia. Negara Hukum, 9(2), 199–216. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0130390

Hamja, H. (2016). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 445. https://doi.org/10.22146/jmh.15882

Ningtyas, E. S., Gani, A. Y. A., & Sukanto. (2014). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(6), 1266–1275.

Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1), 141–151. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9778

Quri, S., & Wibowo, F. (2021). Peran Petugas Pemasyarakatan Pada Proses Pembinaan Narapidana Dengan Kasus Terorisme Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1), 222–232. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/

Robert, L., & Larrauri, E. (2020). First Steps Towards Freedom: Prison Leave Across Europe. European Journal on Criminal Policy and Research, 26(2), 135–140. https://doi.org/10.1007/s10610-020-09451-6

Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Evaluation of Convicts Development In Open Correctional Institutions). JIKH, 13(2), 123–138.

Saputra, I. D. G. A. A. J., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2019). Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas Iia Kerobokan ). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 300–305.

Setiawan, H. E., & Sakti, H. (2019). Penemuan Makna Hidup Pada Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang. Empati, 8(1), 40–48.

Suardi, I. K. N., Jaya, I. B. S. D., & Purwani, S. P. M. E. (2010). Pelaksanaan Pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar. 1–5.

Utiyafina, M. H., & Setyowati, K. (2014). Pemberian Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY. Universitas Sebelas Maret Surakarta, 3(12), 7–16.

Widayati, L. S. (2012). Rehabilitasi Narapidana Dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Negara Hukum, 3(2), 201–226. Retrieved from file:///I:/SKRIPSI/SKRIPSI OVER/BAHAN SKRIPSI/rehabilitasi narapidana dalam overcrowded lembaga pemasyarakatan.pdf

Yustia, D., & Palito, J. (2021). Kebijakan Pembebasan Bersyarat Massal dalam Rangka Penanganan Overcrowding Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Negara-Negara Eropa. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1), 11–23.

Downloads

Published

16-05-2022

How to Cite

Yuntoro, A. P. ., & Subroto, M. . (2022). Upaya Reintegrasi Narapidana Dewasa melalui Cuti Bersyarat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8811–8821. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3776

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check