Upaya Reintegrasi Narapidana Dewasa melalui Cuti Bersyarat
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3776Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan, Cuti Bersyarat, NarapidanaAbstract
Reintegrasi merupakan salah satu proses krusial bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa hukuman. Reintegrasi didefinisikan sebagai pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan. Akan tetapi, banyak hal yang dihadapi narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat. Salah satunya ialah adaptasi sosial. Dalam proses reintegrasi, adaptasi sosial adalah proses yang utama. Oleh karena itu, narapidana diharapkan mampu beradaptasi kenbali dengan masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan agar narapidana dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilakukan untuk memberikan kemampuan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Cuti bersyarat adalah salah satu jenis pembebasan bersyarat.
References
Bülow, W., & Dagan, N. (2020). From rehabilitation to penal communication: The role of furlough and visitation within a retributivist framework. Punishment and Society. https://doi.org/10.1177/1462474520953676
Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 01. https://doi.org/10.23887/jiis.v6i1.24081
Hairi, P. J. (2018). Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia. Negara Hukum, 9(2), 199–216. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0130390
Hamja, H. (2016). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 445. https://doi.org/10.22146/jmh.15882
Ningtyas, E. S., Gani, A. Y. A., & Sukanto. (2014). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(6), 1266–1275.
Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1), 141–151. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9778
Quri, S., & Wibowo, F. (2021). Peran Petugas Pemasyarakatan Pada Proses Pembinaan Narapidana Dengan Kasus Terorisme Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1), 222–232. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/
Robert, L., & Larrauri, E. (2020). First Steps Towards Freedom: Prison Leave Across Europe. European Journal on Criminal Policy and Research, 26(2), 135–140. https://doi.org/10.1007/s10610-020-09451-6
Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Evaluation of Convicts Development In Open Correctional Institutions). JIKH, 13(2), 123–138.
Saputra, I. D. G. A. A. J., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2019). Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas Iia Kerobokan ). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 300–305.
Setiawan, H. E., & Sakti, H. (2019). Penemuan Makna Hidup Pada Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang. Empati, 8(1), 40–48.
Suardi, I. K. N., Jaya, I. B. S. D., & Purwani, S. P. M. E. (2010). Pelaksanaan Pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar. 1–5.
Utiyafina, M. H., & Setyowati, K. (2014). Pemberian Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY. Universitas Sebelas Maret Surakarta, 3(12), 7–16.
Widayati, L. S. (2012). Rehabilitasi Narapidana Dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Negara Hukum, 3(2), 201–226. Retrieved from file:///I:/SKRIPSI/SKRIPSI OVER/BAHAN SKRIPSI/rehabilitasi narapidana dalam overcrowded lembaga pemasyarakatan.pdf
Yustia, D., & Palito, J. (2021). Kebijakan Pembebasan Bersyarat Massal dalam Rangka Penanganan Overcrowding Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Negara-Negara Eropa. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1), 11–23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Adhitya Putra Yuntoro, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).