Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3783Keywords:
Tinjauan Yuridis, Perjanjian Kerja BersamaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam perusahaan. Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif tidak selalu berkonotasi sebagai penelitian norma yuridis. Perjanjian kerja bersama merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja. Perjanjian kerja bersama di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tercantum dalam pasal 116 sampai pasal 135, yang mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama.
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.
Jimmy Joses Sembiring, Legal Officer Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, Haki, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan, Visimedia, Jakarta, 2009.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis(BW),Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Subekti R. dan R Tjitrosudibio,KitabUndang-Undang Hukum Perdata,Pradnya Paramita, Jakarta,1996, hal 409.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Micael Josviranto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).