Pelaksanaan Pemberian Program Integrasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Memenuhi Hak Dimasa Pandemi Covid-19

Authors

  • Muhammad Garda Romado Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3785

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Pandemi COVID-19

Abstract

Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau institusi yang melaksanakan tugas dan fungsi yang diantaranya melakukan program pembinaan terhadap narapidana yang dimana hal ini merupakan suatu pola untuk memulihkan kembali keretakan yang terjadi antara narapidana dengan masyarakat sehingga nantinya narapidana dapat diterima kembali kedalam masyarakat dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu cara untuk memulihkan keretakan tersebut dengan pemenuhan hak narapidana yaitu program pembebasan bersyarat. Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini.  Salah satu kebijakan pemerintah yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang memberikan pembebasan secara asimilasi dan integrasi kepada lebih dari 30.000 narapidana umum dan anak di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19 .PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pemberantasan Penyebaran COVID-19

References

Mitro Subroto,M.Si. Peraturan – Peraturan dari Sistem Kepenjaraan ke Sistem Pemasyarakatan baru

Sujatno, Adi. (2004). Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Agustiwi, Asri & Nurviana, Reky. (2020). Kajian Kritis Terhadap PembebasanNarapidana Di Masa Pandemi COVID-19. Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Donny Michael (2015) Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.

Hamja. (2018). Community Based Corrections Sebagai Alternatif Model Pembinaan Narapidana Di Masa Mendatang. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article

Mervy Wongkar, Farly. (2019). Pembebasan Bersyarat Menurut Undang – UndangPemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Lex Et Societatis Vol 7, No 6.

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/25799.

Jaya, Muhar., Herman & Handrawan. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat. Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3

Ananda Ulima Islamey. (2020). Hiruk-pikuk Pembebasan Napi Ditengah Pandemi Covid-19.

Umi Khairiah, Apri Amalia. (2022). ANALISIS TERHADAP EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA LAPAS KELAS I MEDAN DI MASA PANDEMI SEBAGAI BENTUK ANTISIPASI PENYEBARAN COVID.

PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Mengenai Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Mengenai Syarat danTata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018 Mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 Mengenai Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM COVID-19 No.32 Tahun 2020 Mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran.

Downloads

Published

17-05-2022

How to Cite

Romado, M. G., & Subroto, M. . (2022). Pelaksanaan Pemberian Program Integrasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Memenuhi Hak Dimasa Pandemi Covid-19. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8875–8880. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3785

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check