Pelaksanaan Pemberian Program Integrasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Memenuhi Hak Dimasa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3785Keywords:
Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Pandemi COVID-19Abstract
Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau institusi yang melaksanakan tugas dan fungsi yang diantaranya melakukan program pembinaan terhadap narapidana yang dimana hal ini merupakan suatu pola untuk memulihkan kembali keretakan yang terjadi antara narapidana dengan masyarakat sehingga nantinya narapidana dapat diterima kembali kedalam masyarakat dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu cara untuk memulihkan keretakan tersebut dengan pemenuhan hak narapidana yaitu program pembebasan bersyarat. Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini. Salah satu kebijakan pemerintah yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang memberikan pembebasan secara asimilasi dan integrasi kepada lebih dari 30.000 narapidana umum dan anak di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19 .PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pemberantasan Penyebaran COVID-19
References
Mitro Subroto,M.Si. Peraturan – Peraturan dari Sistem Kepenjaraan ke Sistem Pemasyarakatan baru
Sujatno, Adi. (2004). Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Agustiwi, Asri & Nurviana, Reky. (2020). Kajian Kritis Terhadap PembebasanNarapidana Di Masa Pandemi COVID-19. Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Donny Michael (2015) Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.
Hamja. (2018). Community Based Corrections Sebagai Alternatif Model Pembinaan Narapidana Di Masa Mendatang. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article
Mervy Wongkar, Farly. (2019). Pembebasan Bersyarat Menurut Undang – UndangPemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Lex Et Societatis Vol 7, No 6.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/25799.
Jaya, Muhar., Herman & Handrawan. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat. Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3
Ananda Ulima Islamey. (2020). Hiruk-pikuk Pembebasan Napi Ditengah Pandemi Covid-19.
Umi Khairiah, Apri Amalia. (2022). ANALISIS TERHADAP EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA LAPAS KELAS I MEDAN DI MASA PANDEMI SEBAGAI BENTUK ANTISIPASI PENYEBARAN COVID.
PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Mengenai Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Mengenai Syarat danTata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018 Mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 Mengenai Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM COVID-19 No.32 Tahun 2020 Mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Garda Romado, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).