Persepsi Masyarakat Terhadap Paylater Dalam Online Shopping

Authors

  • Hisny Fajrussalam Universitas Pendidikan Indonesia Kamda Purwakarta, Indonesia
  • Ihsanudin Ihsanudin Universitas Pendidikan Indonesia Kamda Purwakarta, Indonesia
  • Tiara Luthfi Universitas Pendidikan Indonesia Kamda Purwakarta, Indonesia
  • Irma Sallsabila Universitas Pendidikan Indonesia Kamda Purwakarta, Indonesia
  • Rissa Puspita Sari Universitas Pendidikan Indonesia Kamda Purwakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3787

Keywords:

Pay Later,, Jual Beli, Survey Deskriptif

Abstract

Perkembangan teknologi sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sistem jual beli dinilai semakin canggih. Hal ini dibuktikan dengan adanya metode Pay Later. Dalam penggunaan Pay Later terdapat rukun jual beli yang harus di perhatikan. Islam menganggap jika pinjaman ini terdapat bunga, maka dapat di katakan haram karena termasuk riba. Penelitian ini menggunakan metode survei deskriptif yang di mana mengambil data atau sampel menggunakan kuesioner sebagai alat untuk mengumpulkan data dari hasil penelitian. Dari hasil penelitian terdapat 36 responden di mana sebanyak 48.5% menyatakan bahwa hukum peggunaan Pay Later dalam Islam yaitu mubah, 18,5% menyatakan hukumnya haram, 18% menyatakan tidak tahu, 3% menyatakan kurang mengetahui, 6% menyatakan dapat dikatakan haram dan halal, 3% menyatakan yaitu ragu, dan 3% menyatakan tidak paham. Penelitian ini di buat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai jual beli sesuai dengan syariat islam dan untuk menjelaskan hukum penggunaan Pay Later dalam syariat Islam.

 

References

Bungin, M. Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Cooper, Donald R., & Emory, William. (1995). Business Research Methods, Richard D Irwin, Inc

Dr. Hardiwinoto, S. M. (2018). KONTROVERSI PRODUK BANK SYARI`AH DAN RIBANYA BUNGA BANK. KONTROVERSI PRODUK BANK SYARI`AH DAN

RIBANYA BUNGA BANK (p. 121). Semarang: Amanda Semarang.

Mohajan, H.(2018): Qualitative Research Methodology in Social Sciences and Related Subjects. Published in: Journal of Economic Development, Environment and People. Vol. 7 No. 1 (31 March 2018): pp. 23-48

Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1).

Prastiwi, I.E. Fitria, T.N. 2021. Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal ilmiah Ekonomi Islam. 7 (1). 425 - 428 https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1458

Novendra, B., & Aulianisa, S. S. (2020). Konsep Dan Perbandingan Buy Now, Pay Later Dengan Kredit Perbankan Di Indonesia: Sebuah Keniscayaan Di Era Digital Dan Teknologi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 183.

Hariman, S.S. Koko, K. (2019). Fiqih Muamalah. Fiqih Muamalah TEORI DAN IMPLEMENTASI (p. 352). Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.

Herdianto, D. (2019). Akad Istishna dalam Ekonomi Islam : Pengertian, Dalil, Rukun dan Contoh. [Online] : https://qazwa.id/blog/akad-istishna/. Diakses pada 8 Maret 2022.

Jogiyanto. (2014). Pedoman :Survei Kuesioner .Yogyakarta : BPFE Yogyakarta

Rifka, Isna. 2022. Jangan Telat, Ini Bayar Shopee Paylater Sebelum jatuh Tempo. https://amp.kompas.com/money/read/2022/02/01/220000526/jangan-telat-ini-cara- bayar-shopee-paylater-sebelum-jatuh-tempo. Diakses pada 7 Maret 2022.

Soehartono, I. (2008). Metode penelitian sosial.

Syamsudin, Muhammad. 2020. “Bolehkah Menggunakan Paylater dalam Islam?”,https://bincangsyariah.com/khazanah/hukum-paylater-dalam-islam/. diakses pada tanggal 9 Maret pukul 14.13 WIB.

Widodo, T. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif. Solo:UNS Press

Downloads

Published

17-05-2022

How to Cite

Fajrussalam, H. ., Ihsanudin, I., Luthfi, T. ., Sallsabila, I. ., & Sari, R. P. . (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Paylater Dalam Online Shopping. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8886–8893. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3787

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check