Dampak Covid-19 Terhadap Jumlah Penurunan Angka Penikahan di KUA Medan Amplas
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3791Keywords:
Dampak, Covid-19, Penurunan, PernikahanAbstract
Perkawinan adalah akad nikah antara seorang pria dan seorang wanita sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Beberapa komentar menyarankan serta adakannya resepsi setelah akad nikah dilangsungkan sehingga menjadi pengumuman bahwa kedua mempelai. itu sah menurut agama dan..negara. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai menurunnya jumlah pernikahan pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia, baik yang dilakukan di KUA maupun di rumah sendiri, semoga bermanfaat untuk memperkuat pengetahuan Pengetahuan tentang tata cara pernikahan yang benar saat pandemi sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini mengambil kasus di daerah Medan Amplas tepatnya di KUA Kecamatan Medan Amplas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan angka pernikahan di masa pandemi COVID-19, termasuk mengumpulkan alasan-alasan yang diberikan oleh sebagian masyarakat yang memilih menikah di masa pandemi COVID-19 dan respon pejabat KUA Medan Amplas.
References
Rofiq, Ahmad Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)
Wawancara dengan Muh. Tasor di Kudus, 2021 “Pernikahan yang Terjadi Selama Pandemi”
Azizah,Alfinna Ikke Nur "Pengadaan Walimatul 'Ursy di Masa Pandemi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara", Maqashid, Vol. 3, No. 2, (2020)
Wawancara dengan Nor Hidayah di Kabupaten Kudus, 2021 “Alasan Melaksanakan Resespsi Pernikahan Saat Pademi
Mufidah, Fina "Penangguhan Pelaksanaan Perkawinan Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspekti Maqashid Syari'ah (Studi di KUA Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang), Skripsi S1, Salatiga: IAIN Salatiga, 2020,
Rofiq, Ahmad Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)
Azizah,Alfinna Ikke Nur "Pengadaan Walimatul 'Ursy di Masa Pandemi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara", Maqashid, Vol. 3, No. 2, (2020)
Wawancara dengan ustadz M. Tolib Harahap S. Ag, M.A di Medan Amplas, tanggal 12 November 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Ainun Ainun, Muhammad Firmansyah Nasution, Richa Ardelia Hutabarat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).