Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengawasan Kampanye Tahun 2020 Kabupaten Pasaman di Masa New Normal

Authors

  • Gilang Ramadhan Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Nora Eka Putri Universitas Negeri Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3864

Keywords:

Keywords: Implementation, supervision, campaign, and new normal

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengedukasi dan mencerahkan masyarakat tentang Pengawasan Kampanye Pilkada Serentak di Kabupaten Pasaman Tahun 2020 pada Masa Normal Baru. Desain penelitian ini adalah kuasi-kualitatif. Teknik wawancara dan dokumentasi untuk pengumpulan data. Mereka termasuk penggunaan buku harian, transkrip, pengkodean, kategori, tema, dan catatan sebagai pendekatan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai indikasi menunjukkan bahwa untuk Pelaksanaan Pengawasan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pasaman dalam Masa Normal Baru, terutama Pertama Perencanaan (Planning) Untuk rencana dan kebijakan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor (Covid-19) Bencana Non Alam dan Kebijakan Bawaslu Kabupaten Pasaman adalah mengadopsi IKP, khususnya indeks kerentanan dan pemetaan kerentanan pemilu. 2 Perintah (perintah). Perintah itu sejalan dengan UU Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, serta pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang ditetapkan KPU. Ketiga, tujuan pemasaran harus selaras dengan rejimen kesehatan Covid-19.

References

Baswir, R. (2000). Akutansi Pemerintah Indonesia. BPFE.

Bonde, A., & Hadi, S. (2017). Evaluasi Kinerja Kpu Kabupaten Bolaang Mongondow Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017. Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik, 1(2), 136–151. file:///C:/Users/Mela Restiani/Downloads/101-25-156-2-10-20190311 (2).pdf

dr. Merry Dame Cristy Pane. (2021). adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru, seperti pneumonia. Alodokter. https://www.alodokter.com/covid-19

detik.com. (2019). Ini 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-4596501/ini-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2020

Ery Lilik Suryani, dkk. (2021). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pada Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Perspektif, 10(1), 120–127. https://doi.org/10.31289/perspektif.v10i1.4137

Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu. Resolusi, 1(1), 5–16. https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/resolusi/article/view/154

Katarudin, H., & Putri, N. E. (2020). Pengaruh Literasi Politik Terhadap Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada PEMILUKADA Kota Pariaman tahun 2018. Jurnal Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, 2(2), 70–79.

Mas’udi, W., & Winanti, P. S. (2020). New Normal. In Perubahan Ssosial Ekonomi dan Politik Akibat . Gadjah Mada University Press.

Naufal Alka Muhammad. (2019). Perencanaan Kampanye Syafrudin-Subadri Usuludin Dalam Kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 [Universitas Padjadjaran]. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Nur, E. (2019). Untuk Memenangkan Calon Legislatif Kota Makassar The Communication Strategy of Success Team in Political Campaign to Win Legislative Candidates in Makassar. 2(1), 120–128.

Ristyawati, A. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 Di Indonesia. Crepido, 2(2), 85–96.https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.85-96

Susilo, A., Rumende, C. M., Pitoyo, C. W., Santoso, W. D., Yulianti, M., Herikurniawan, H., Sinto, R., Singh, G., Nainggolan, L., Nelwan, E. J., Chen, L. K., Widhani, A., Wijaya, E., Wicaksana, B., Maksum, M., Annisa, F., Jasirwan, C. O. M., & Yunihastuti, E. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), 45. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415

Undang-undang No. 15 Tahun 2011. (2011). Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2011.

Undang-Undang No 32 Tahun 2004, T. P. D. (2004). Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang No 32 Tahun 2004, 249. http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/33.pdf

UU Nomor 6 Tahun 2020. (2020). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang. 005351.

Downloads

Published

27-05-2022

How to Cite

Ramadhan, G., & Eka Putri, N. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengawasan Kampanye Tahun 2020 Kabupaten Pasaman di Masa New Normal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12434–12440. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3864

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check