Penyuluhan tentang PPH Pasal 21 Pada PT Omron Manufacturing of Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3868Keywords:
Penyuluhan, PPh 21Abstract
Pajak merupakan aspek penting dalam perekonomian indonesia karena merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara, akan tetapi masalah yang banyak dialami wajib pajak saat ini dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak adalah keterbatasannya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan, cara membayar pajak dan melaporkan SPT khususnya pada pajak penghasilan. penyuluhan ini dilakukan kepada karyawan-karyawan PT Omron Manufacturing Of Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan pajak dan menyalurkan ilmu pengetahuan mengenai perpajakan khususnya tentang proses pelaporan PPh 21, hasil penyuluhan tersebut sangat membantu karyawan untuk menghitung dan melaporkan PPh 21 WP OP dan lebih paham tentang peraturan dan ketentuan terbaru perpajakan.
References
Republik Indonesia, (2007), Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 nomor 1 , Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta
Republik indonesia, (2000), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1, tentang Pajak Penghasilan, Jakarta
Republik Indonesia, (2021), Undang-Undang Nomor 07 tahun 2021 Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jakarta
Siti Kurnia Rahayu. 2017. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal.Bandung: Rekayasa Sains
Waluyo. (2016). The effect of addition of taxpayers number, tax audit, tax billing, and taxpayers compliance toward tax revenue. The Accounting Journal of Binaniaga,01(1), 37–44
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Nahruddien Akbar M, Suhono Suhono, Endang Mahpudin, Talia Laitanii Paratika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).