Kajian Tentang Adat Perkawinan Hatuena dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan

Authors

  • Susi Warahuwena Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pattimura Ambon, Indonesia, Indonesia
  • Fricean Tutuarima Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pattimura Ambon, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3893

Keywords:

Adat Perkawinan, Hatuena, Perspektif dan Pendidikan Kewarganegaraan

Abstract

Dalam proses hidup dan kehidupan dimuka bumi,kedua jenis yakni laki-laki dan perempuan sangat  mendambakan pasangan hidup. mendambakan pasangan hidup merupakan fitrah sebelum dewasa dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui kajian tentang adat perkawinan hatuena dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan. Metede yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses adat perkawinan hatuena di negeri sohuwe, bagaimana proses pembayaran harta adat perkawinan hatuena di negeri sohuwe dan bagaimana makna adat perkiwinan hatuena di negeri sohuwe dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan. Berdasarkan hasil penelitian adat perkawinan hatuena dinegri sohuwe merupakan upacara adat yang sudah berlangsung sejak zaman dahulu,proses adat perkawinan hatuena merupakan proses dasar sebelum pasangan yang melangsungkan perkawinan dinegri sohuwe melangsungkan perkawinan secara agama maupun sipil .dalam perkawinan hatuena terdapat proses pembayaran harta yang dianggap sebagai proses wajib sebelum melangsungkan perkawinan hatuena .

References

Agama, Fakultas, Islam Universitas, and Wiralodra Indramayu. 2019. “Berdasarkan Perspektif Islam” 5 (1): 149–61. https://doi.org/10.5281/zenodo.3551302.

Azyumardi Azra.”Pengantar,” dalam Nurhayati Djamas, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pascakemerdekaan, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2009)

Daymon,Christine.,danImmyHolloway.2008.MetodemetodeRisetKualitatif:dalamPublicRelationsdanMarketingCommunications.Yogyakarta:Penerbit Bentang

Egziabher, Tewolde Berhan Gebre, and Sue Edwards. 2013.” Africa’s Potential for the Ecological Intensification of Agriculture 53 (9): 6.

Hardikusuma, H.H., 1990. Hukum Perkawinan Indonesia : Menurut UndangUndang Adat, Hukum Agama. Bandung : Manjar Maju.

Kriyantono, Rahmat. 2006. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta : PT. Kencana Perdana

Siauta, Tina Mutmainna, Fricean Tutuarima, Fatimah Sialana, Fakultas Keguruan, and Universitas Pattimura Ambon. 2022. “Tradisi Sumba Antar Perempuan Dalam Perkawinan Adat Sebagai Civic Culture Masyarakat Negeri Iha-Ulupia” 6: 8255–62.

Sumena,M.Y.2012.PemberlakuanAturan Perkawinan Adat Dalam Perkawinan Islam Lehitu-Ambon (Analisa Antrososial Hukum ) Jurnal Hukum Diktum 10.No 1(January),40-51.

Downloads

Published

25-05-2022

How to Cite

Warahuwena, S. ., & Tutuarima, F. (2022). Kajian Tentang Adat Perkawinan Hatuena dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 9366–9371. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3893

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check