Urgensi Guru Fiqh dalam Proses Pembelajaran pada Materi Perawatan Jenazah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3931Keywords:
Guru, Pembelajaran, Perawatan JenazahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana seharusnya umat muslim memahami Syariat Islam yang mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu muslim yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup. Karena pentingnya persoalan tersebut maka disini guru fiqh khususnya sebagai pengajar harus menguasai tentang pelatihan perawatan jenazah. Tata cara mengurus jenazah salah satu kompetensi dasar dalam pelajaran fiqih yang mempunyai keunikan tersendiri. Hal itu di karenakan kompetensi ini memerlukan pemahaman yang dapat diperdalam dengan praktik. Dalam memberikan pelayanan proses pembelajaran, agar peserta didik menjadi insan yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia merupakan bagian dari tanggung jawab utama seorang guru dalam proses pembelajaran.
References
Muliana Rahmat, Kurikulum Berbasis Kompetensi “Konsep, Karakteristik Dan Implementasi”, (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2009), h. 15. 4 Ibid, h. 18.
Azyumardi Azra, Hamka dan Urgensi Pendidikan Akhlak, sebuah pengantar dalam Samsul Nizar, Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan Pemikiran Hamka tentang Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Kencana, 2008), 2.
Soetomo, Dasar-Dasar Interaksi Belajar Mengajar, (Surabaya: Usaha Nasional, 1993), h. 100.
Tim Redaksi, (2003) Undang-undang system pendidiknan nasional 2013 (UU RI NO. TH.2003) Jakarta, sinar grafika, hal. 2
Umar Muhammad Al-Syaibani, Falsafah Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), 502
Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama..., h. 467. 32Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, Strategi Belajar..., h. 87
Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, Strategi Belajar..., h. 90.
Ibid, h. 91. Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama..., h. 459
Ahmad Warson Munawwir, (1997)Kamus Al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif, Hal. 215. 35 Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Hal. 105. 36 Umar Abdul jabbar, Mabadi’ul Fiqhiyah, Juz 4, Hal. 32 37 Abdul Karim, (2004)Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah, Jakarta: Amzah, Hal. 20-Ibid,.
Ibid,Hal. 22. 40 Imam at-Tirmidzi, tt, Shahih Sunan at-Tirmidzi, (Semarang: Taha Putra, Hal. 73
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 220.
Ibid, Hal.48-50. 48 M. Rizal Qasim, (2000) Pengamalan Fikih I, (Jakarta: Tiga Serangkai,), Hal. 72
Imam Bukhori,tt, “Mukhtashor Shahiih al-Imam al-Bukhoriy”1251, Semarang: Taha Putra, Hal. 73-74. 46 Abdul Karim, (2004) Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah, Jakarta: Amzah, Hal. 33.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Nur Annisa Luthfiyyah, Tajudin Noor, Abdul Kosim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).