Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal dan Intervensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dalam Pelaksanaan Arbitrase Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3958Keywords:
Penanaman Modal, Intervensi, Kekuasaaan Hakim, Arbitrase Internasional, Penyelesaian PerselisihanAbstract
Preferensi penyelesaian sengketa adalah merupakan kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat Perjajian Investasi. Tidak dapat dipaksakan sebuah perselisihan investasi harus selalu melalui Arbitrase. Ada pula negara yang akan menetapkan penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan Musyawarah mufakat, konsultasi dan mediasi untuk mencari kesamaan pandangan dalan menyelesaikan permasalahan. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan landasan fundamental mengenai pengaturan penyelesaian sengketa Penanaman Modal yang Subjek hukumnya adalah antara Pemerintah dengan Investor dalam negeri dan Investor Asing, serta membeirkan pandangan terhadap penyelesaian sengketa yang mengalami hambatan dalam choice of law dan choice of forum-nya terutama di Arbitrase Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji forum csid sebagai cara penyelesaian sengketa penanaman modal dan Sumber data yang digunakan. Consent to arbitration adalah sebuah kewajiban dan keharusan bagi para pihak jika ingin menyelesaikan perselisihannya ke badan arbitrase atau arbitrase ad hoc. Pasal 32 ayat 4 undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dinyatakan secara tegas bahwa dapat dimungkinkan sengketa penanaman modal antara pemerintah dengan investor asing diselesaikan melalui arbitrase internasional. Sebagai anggota konvensi new york dan konvensi washington, yang mana diakui dan dinyatakan sebagai perjanjian internasional, seharusnya tidak menemui kendala dan penolakan dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di indonesia. Hal tersebut sebagaimana dikuatkan dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 1990 sebagai tata laksana pelaksanaan putusan arbitrase.
References
Aprita, Serlika dan Rio Adhitya, “Hukum Perdagangan Internasional”, Depok: Rajawali Pers, 2020
Sornarajah, M, “The International Law on Foreign Investment, Second Edition (New York, Cambridge University Press, 2004)
Rudolf Dolzer and Cristophh Schreur, “Principles Of International Investment Law, First Edition (New York, Oxford University Press Inc, 2008)
Steve Nego, “Arbitrase Komersial Internasional Model Law Uncitral Komentar, Petunjuk dan Pedoman, cetakan ke-1 ( Depok, PT RajaGrafindo Persada, 2017)
Suleman Batubara dan Orinton Purba, “ Arbitrase Internasional Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL Dan SIAC”, cetakan ke I, (Depok, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group), 2017)
Huala Adolf dan Chandrawulan, Cetakan ke I, (Bandung, CV Keni Media, 2015
Mas Rahmah, Hukum Investasi, Kencana, 2020
Subekti, Arbitrase Perdagangan, Bandung : Binacipta, 1981
Suyud Margono, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000,
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta : Grasindo, 2005,
Radjaguguk Erman, “Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), cetakan pertama, (Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia Press, 2017)
Agvirta Armilia Sativa dan Agus Anwar, Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Terhadap Pemerintah Indonesia, Teknis Substantif Bidang Pelayanan Otoritas Pusat dan Hukum Intenasional , BPSDM KUMHAM Press, 2020
Indonesia, Undang-Undang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30 Tahun 1999, LN 138 Tahun 1999
Perjanjian antara Indonesia dengan UK Mengenai Promosi dan Perlindungan Investasi (Agreement between the Government of Republic Indonesia and The Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland for the Promotion and Protection of Investment)
Perjanjian antara Indonesia dengan Australia Mengenai Promosi dan Perlindungan Investasi (Agreement between the Government of Republic Indonesia and The Government of Australia for the Promotion and Protection of Investment)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penyelesaian antara Negara dan warga negara Asing mengenai Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1968 No. 32 Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 2852
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Asing, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 No. 67 Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 4724
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2000 No. 185 Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 4012
Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 No. 156 Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3882
Indonesia, Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No 30 Tahun 1999, LN No. 138 Tahun 1999, TLN No.3872,
Indoneisa, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Perma 1 tahun 2016
Indoneisa, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, Perma 1 tahun 1990
Indoneisa, Keputusan Presiden. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 Tentang Mengesahkan "Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbital Award, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor : 40
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional, (1945)
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Viena Convention on the law of treaties, may, 23 1969, Pasal 2
Bank Dunia, ICSID Convention Regulation and Rules (Washington Convention), 1966
Perserikatan Bangsa-Bangsa, The Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, (the New York Convention) 1958
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Arie Ahsanurrohim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).