Kedudukan Hukum Surat Bukti Gadai dalam Menjamin Kepastian Hukum Kepada Pemberi Gadai

Authors

  • Rohmawati Putri Aprilia Fakultas HukumUniversitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur Indonesia, Indonesia
  • Mas Anienda Tien Fitria Fakultas HukumUniversitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4105

Keywords:

Kedudukan, Nasabah, Gadai, Surat Bukti Gadai

Abstract

Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank sebagai salah satu solusi ditengah-tengah masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah untuk menyalurkan kredit dengan cepat dan aman atas dasar hukum gadai, yang mewajibkan debitur menyerahkan benda jaminan kepada pihak PT.Pegadaian selaku kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan Surat Bukti Gadai (SBG) yang diterbitkan PT Pegadaian. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini pertama, Bagaimana kedudukan surat bukti gadai dalam menjamin kepastian hukum kepada pemberi gadai? Yang kedua Apakah asuransi terhadap objek gadai dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum kepada pemberi gadai?.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu dengan melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer yang berupa kajian undang-undang dan studi pustaka.Analisa data yang yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Bukti Gadai (SBG) yang dimiliki nasabah merupakan surat tanda bukti perjanjian jaminan gadai yang dibuat tertulis dan diterbitkan oleh PT Pegadaian, SBG tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian bersadarkan Pasal 1320 KUHPerdata dengan adanya SBG yang dimiliki nasabah (debitur) juga merupakan suatu alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum apabila timbul sengketa kemudian hari. Nasabah dapat meminta ganti rugi apabila barang yang dijaminkan mengalami kerusakan baik sebagian maupun keseluruhan, hilangnya barang jaminan akibat kelalaian atau pencurian yang dilakukan oleh PT Pegadaian. Dan upaya hukum yang dilakukan ketika nasabah dirugikandapat menyelesaikannya dengan dua cara yakni jalur non litigasi (mediasi) dan yang kedua jalur litigasi.

References

Badrulzaman Maria Darus,dkk. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Kartini Muljadi & Gunawan Muljadadi, 2014. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Cetakan 6, Jakarta: Rajawali Pers.

Mahmud Yunus. 1990. Kamus Bahasa Arab Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung.

M. Bahsan. 2015. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rony Hanitjo Soemitro. 1982. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada

Salim HS. 2007. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Edisi. 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Syahreni Riduan, SH. 2013. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdat., Bandung:PT.Alumni.

Syahrmin. 2006. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Usman Rachmadi,SH,MH. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta:Sinar Grafika.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Downloads

Published

06-06-2022

How to Cite

Aprilia, R. P. ., & Tien Fitria, M. A. . (2022). Kedudukan Hukum Surat Bukti Gadai dalam Menjamin Kepastian Hukum Kepada Pemberi Gadai. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 10596–10604. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4105

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check