Kedudukan Hukum Surat Bukti Gadai dalam Menjamin Kepastian Hukum Kepada Pemberi Gadai
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4105Keywords:
Kedudukan, Nasabah, Gadai, Surat Bukti GadaiAbstract
Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank sebagai salah satu solusi ditengah-tengah masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah untuk menyalurkan kredit dengan cepat dan aman atas dasar hukum gadai, yang mewajibkan debitur menyerahkan benda jaminan kepada pihak PT.Pegadaian selaku kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan Surat Bukti Gadai (SBG) yang diterbitkan PT Pegadaian. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini pertama, Bagaimana kedudukan surat bukti gadai dalam menjamin kepastian hukum kepada pemberi gadai? Yang kedua Apakah asuransi terhadap objek gadai dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum kepada pemberi gadai?.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu dengan melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer yang berupa kajian undang-undang dan studi pustaka.Analisa data yang yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Bukti Gadai (SBG) yang dimiliki nasabah merupakan surat tanda bukti perjanjian jaminan gadai yang dibuat tertulis dan diterbitkan oleh PT Pegadaian, SBG tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian bersadarkan Pasal 1320 KUHPerdata dengan adanya SBG yang dimiliki nasabah (debitur) juga merupakan suatu alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum apabila timbul sengketa kemudian hari. Nasabah dapat meminta ganti rugi apabila barang yang dijaminkan mengalami kerusakan baik sebagian maupun keseluruhan, hilangnya barang jaminan akibat kelalaian atau pencurian yang dilakukan oleh PT Pegadaian. Dan upaya hukum yang dilakukan ketika nasabah dirugikandapat menyelesaikannya dengan dua cara yakni jalur non litigasi (mediasi) dan yang kedua jalur litigasi.
References
Badrulzaman Maria Darus,dkk. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Kartini Muljadi & Gunawan Muljadadi, 2014. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Cetakan 6, Jakarta: Rajawali Pers.
Mahmud Yunus. 1990. Kamus Bahasa Arab Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung.
M. Bahsan. 2015. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rony Hanitjo Soemitro. 1982. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada
Salim HS. 2007. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Edisi. 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Syahreni Riduan, SH. 2013. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdat., Bandung:PT.Alumni.
Syahrmin. 2006. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Usman Rachmadi,SH,MH. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta:Sinar Grafika.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Rohmawati Putri Aprilia, Mas Anienda Tien Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).