Pengaruh E-Faktur, Penegakan Sanksi Pajak dan Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Pengetahuan Perpajakan sebagai Variabel Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4188Keywords:
E-Faktur, Pelayanan, Sanksi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Pengusaha Kena PajakAbstract
Penelitian ini menelaah pengaruh E-Faktur, penegakan sanksi pajak dan pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak dengan menggunakan pengetahuan perpajakan sebagai variabel Mediasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui pemanfaatan data primer, dimana data diperoleh dari 100 responden pengusaha kena pajak yang aktif terdaftar pada 9 (Sembilan) KPP di Wilayah Kerja Kanwil DJP Jaksel II. Analisis data dilakukan dengan metode Partial Least Square (PLS) menggunakan software SmartPLS versi 3. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1)E-Faktur berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan, 2)E-faktur berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak, 3)Pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan, 4)Pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak 5)Sanksi pajak berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan, 6)Sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak, 7)Pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan 8)Pengetahuan perpajakan memediasi pengaruh e-faktur terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak 9)Pengetahuan perpajakan tidak memediasi pengaruh pelayanan pajak terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak 10)Pengetahuan perpajakan tidak memediasi pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak.
References
DINAMIKA EKONOMI Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 10 No.2 September 2017
Ghozali, Imam. 2014. Structural Equation Modeling, Metode Alternatif dengan
Partial Least Square (PLS). Edisi 4. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
KEP - 136 /PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
KEP - 224/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
KEP - 33/PJ/2015 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Laporan Kinerja Keuangan Pusat. 2010-2020.
Lunenburg, F. C. (2012). Compliance Theory and Organizational Effectiveness.
International Journal of Scholary Academic Intellectual Diversity, 14, 1.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi Revisi 2011. Penerbit Andi Yogyakarta.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang tata cara
pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak.
Riyanto Wujarso, Saprudin dan Rina Dameria Napitupulu, 2020. Jurnal Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Jakarta.
Robbins, Stephen P., T. A. J. (2008). Perilaku Organisasi (12th ed.). Salemba Empat.
Sekaran, Uma. 2014. Metodologi Penelitian Untuk Bisnis (Research Methods for Business) Buku 1 Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Siska Permata Sari, M. Orba Kurniawan dan Muhammad Fahmi, 2019, Jurnal Pengaruh Penerapan E-Faktur terhadap Tingkat Kepatuhan PKP dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Moderasi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjulan atas barang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Dewi Endah Cahyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).