Penerapan Prisip-Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Authors

  • Mirnawati Mirnawati Jurusan Ilmu Administrasi Negara, STISIPOL Dharma Wacana Metro, Lampung, Indonesia
  • Sudarman Mersa Jurusan Ilmu Administrasi Negara, STISIPOL Dharma Wacana Metro, Lampung, Indonesia
  • Wahyu Widodo Jurusan Ilmu Administrasi Negara, STISIPOL Dharma Wacana Metro, Lampung, Indonesia
  • Sigit Setioko Jurusan Ilmu Administrasi Negara, STISIPOL Dharma Wacana Metro, Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4259

Keywords:

Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji bagaimana penerapan akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan pengelolaan dana desa yang ada di Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. faktor pendidikan Masyarakat di Kampung Ngestirahayu yang masih kurang, sehingga Masyarakat sulit untuk memahami segala aktifitas yang dilakukan oleh orang lain dalam Masyarakat, di Kampung Ngesti rahayu belum bisa mewujudkan Akuntabilitas Adminitrasinya Pelaporan Keuangan dalam Program Alokasi Dana Desa, sehingga menyebabkan rendahnya kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Pemerintah Kampung. penyebab kurangnya Transparansi terhadap Alokasi Dana Desa di Kampung Ngestirahayu Adanya Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa  Pemerintah Desa semakin terbuka (Transparan) dan Akuntabel terhadap Proses Pengelolaan Keuangan. Transparansi merupakan Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara Pemerintah dan Masyarakat melalui Penyedian Informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi. Partisipasi adalah Mendorong setiap Warga untuk mempergunakan Hak dalam menyampaikan pendapat dalam Proses Pengambilan Keputusan, yang menyangkut kepentingan Masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan kampung itu sendiri. Partisipasi masyarakat bukan hanya melibatkan masyarakat dalam pembuatan keputusan di setiap program pembangunan, namun masyarakat juga dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah dan pontesi yang ada di masyarakat. Demikian juga halnya terkait dengan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa, keterlibatan ini penting agar penggunaan dan pengelolaannya bisa lebih tepat sasaran dan manfaatnya akan lebih berguna dengan kepentingan riil dari masyarakat. Sampel pada penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah cukup baik untuk menerapkan prinsip dan aturan mengenai akuntabilitas. Namun, untuk prinsip transparansi, dan partisipasi dalam Pengelolaan Dana Desa masih belum maksimal dilaksanakan baik dari sisi pemerintah Kampung maupun dari sisi masyarakat.

References

Sumber Buku

Abidin, Nor Z.Z., Kuppusamy S., dan Zaherawati Z. (2015). Diminishing Obligations of Local Government: Effect on Accountability and Public Trust. Procedia Social and Behavioral Sciences 211 (2015) 255-259.

Astuti, Titiek Puji dan Yulianto. (2016). Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Vol. 1 No. 1 : 1-14.

BPKP. (2015). Membangun Good Governance Menuju Clean Government. WartaPengawasan Vol. XXII/ Edisi HUT Ke-70 RI/2015, ISSN: 0854-0519. 17November 2016. www.bpkp.go.id.

David, Fatima., Rute Abrue, and Odete Pinheiro. (2013). Local Action Groups: Accountability, Social Responsibility and Law. International Journal ofLaw and Management Vol. 55 No. 1, 2013 pp. 5-27.

Dercon, Bruno. (2007). Corporate Governance after the Asian Crisis. ManagerialLaw Vol. 49 No. 4, 2007 pp. 129-140.

Diansari, Rani Eka. (2015). Analisis Implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kasus Seluruh Desa di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung Tahun 2013. Seminar Nasional Universitas PGRI Yogyakarta 2015. ISBN 978-602-73690-3-0.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2016). Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. 7Desember 2016. www.djpk.kemenkeu.go.id.

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2015). Pokok-pokok Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. 7Desember 2016. www.djpk.kemenkeu.go.id.

Kaihatu, Thomas S. (2006). Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 8 No. 1.

Sumber dari Undang-undang

Kementrian Keuangan Tahun 2016 tentang Anggaran Dana Desa.

Menurut UNDP dalam LAN dan BPKP (2000) tentang DefinisiGood Governance.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015tentang Perkembangan Kehidupan Masyarakat

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 68 Ayat 1 Huruf C tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 19 menyatakan Dana Desa

Peraturan Permenritah Desa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Dana Desa.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014tentang Dana Desa.

Surat Edaran Mendagri Nomor 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana .

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Tahun 2005 Tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

15-06-2022

How to Cite

Mirnawati, M., Mersa, S. ., Widodo, W. ., & Setioko, S. . (2022). Penerapan Prisip-Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 11434–11440. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4259

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check