Transparansi Kepala Desa dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD Demi Keberhasilan Pembangunan di Desa Waenetat KecamatanWaeapo Kabupaten Buru

Authors

  • Saleh Laitupa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pattimura Ambon, Indonesia, Indonesia
  • Fatima Sialana Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pattimura Ambon, Indonesia, Indonesia
  • L. M. Metekohy Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pattimura Ambon, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4285

Keywords:

Transparansi, Kepala Desa, ADD, Pembangunan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan transparansi kepala desa dalam mengelolah alokasi dana desa demi keberhasilan pembangunan di desa waenetat, kecamatan waeapo kabupaten buru. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Apa saja bentuk-bentuk transparansi yg dilakukan oleh kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa demi keberhasilan pembangunan di desa Waenetat, kecamatan Waeapo, kabupaten Buru dan Bagaimana mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang di lakukan pemerintah desa terkait dengan anggaran dana desa (ADD) pada desa Waenetat, kecamatan Waeapo, kabupaten Buru. Teknik pengumpulan data digunakan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya trasparansi kepala desa dalam mengelolah alokasi dana desa demi keberhasilan pembangunan dan adanya mekanisme serta akuntabilitas secara terbuka dan transparan pada desa waenetat kecamatan waeapo kabupaten buru pada tahun 2020 –hingga 2021.

References

Setyadi, Erwin. 2012. Enang Panduan Dan Pengelolaan Anggaran Dana Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2006 Tentang Pembangunan Daerah (Online). Di Akses Dari Https://Www.Tribun.News. Com//2018/03/25

Prasetyo Andika. 2017. Menata Ulang Alokasi Dana Desa (Online) Di Akses Dari Media Indonesia Http://Www.Media Indonesia.Com/Read/Detail/128167

Maloeng J.Lexy.(2014:15) Buku Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Pt,Remaja Rosdakarya Proses Dan Cara Perkumpulan Data Skripsi

Meriam, Marshal Dan Rosman (1989:9), Tentang Tata Cara Penulisan Proposal Skripsi Metode Kualitaif Buku Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Pt, Remaja Rosdakarya

Nana, Syaodi Sukmadinata (2003:2) Penelitian Deskriptif Kualitatif

Nick, Devas 2001, Pemerintah Desa Dan Marga : Tentang Ciri-Ciri Pengelolaan Pemerintah Desa (1989:279) Pt,Raja Grafindo Persada: Jakarta

Suryaden, Permendagri , No 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Bab Ix Pasal 19 ( Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Tjahya, Supriatna (1993). Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah (1993 : Hal, 150) Pt Bumi Aksara : Jakarta

Kuntowijoyo, (1996), Identitas Politik Umat Islam (1996: Hal,27) Tentang Transparansi Politik Umat Islam, Penerbit Diva Press, Pt Matabangsa : Yogyakarta

Widjadja, Haw. 2003. Pemerintah Desa Dan Marga: Di Tinjau Dari Undang-Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Hal 161

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Tujuan Pembangunan Desa

Kumalasari, D. And Riharjo, I.B., 2016. Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (Jira), 5(11)

Erna, Hendrawati and Mira Pramudianti. 2020. Partisipasi,Transparansi, Dan Akuntabilitas Perencanaan Dan Penganggaran Dana. Jurnal Riset Akuntansi Kontempore. 12(2): 100-10 (ISSN 2088-5091 )

Fernando Victory Tambuwun1 , Harijanto Sabijono2 , Stanly W. Alexander3 : Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Otonomi Desa Dalam Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Di Desa Kauneran Satu Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa

Pasal 212 ayat 6 UU No.32 tahun 2004, dan PP No 72. Tahun 2005 pasal 73, dan peraturan menteri daam negeri No 37 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan desa berdasarkan ketentuan umum pasal 1 angka 3 permendagri No 37 tahun 2007

Kurnianigrum, Farida : Tentang Pedoman Keuangan Desa Tahun 2021

Soleh,Habib Dan Rohmansa Heru, (Hal: 23)Undang-Undang Belanja Desa Pasal 100 Uu No 11/2019 Dalam Buku Pengelolaan Dan Keuangan Aset Daerah Yang Di Tulis Oleh Chabib Soleh Dan Heru Rohmansa (Hal: 23)

Jamaludin,Adon,Nasrullah. (2015). Tentang Sosiologi Perdesaan (Hal, 138-154) : Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :Bandung ,PT CV Pustaka Setia

Menurut undang-undang RI No 6 tahun 2014 tentang desa

Downloads

Published

16-06-2022

How to Cite

Laitupa, S. ., Sialana, F. ., & Metekohy, L. M. . (2022). Transparansi Kepala Desa dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD Demi Keberhasilan Pembangunan di Desa Waenetat KecamatanWaeapo Kabupaten Buru. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 11558–11564. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4285

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check