Transparansi Kepala Desa dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD Demi Keberhasilan Pembangunan di Desa Waenetat KecamatanWaeapo Kabupaten Buru
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4285Keywords:
Transparansi, Kepala Desa, ADD, PembangunanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan transparansi kepala desa dalam mengelolah alokasi dana desa demi keberhasilan pembangunan di desa waenetat, kecamatan waeapo kabupaten buru. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Apa saja bentuk-bentuk transparansi yg dilakukan oleh kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa demi keberhasilan pembangunan di desa Waenetat, kecamatan Waeapo, kabupaten Buru dan Bagaimana mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang di lakukan pemerintah desa terkait dengan anggaran dana desa (ADD) pada desa Waenetat, kecamatan Waeapo, kabupaten Buru. Teknik pengumpulan data digunakan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya trasparansi kepala desa dalam mengelolah alokasi dana desa demi keberhasilan pembangunan dan adanya mekanisme serta akuntabilitas secara terbuka dan transparan pada desa waenetat kecamatan waeapo kabupaten buru pada tahun 2020 –hingga 2021.
References
Setyadi, Erwin. 2012. Enang Panduan Dan Pengelolaan Anggaran Dana Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2006 Tentang Pembangunan Daerah (Online). Di Akses Dari Https://Www.Tribun.News. Com//2018/03/25
Prasetyo Andika. 2017. Menata Ulang Alokasi Dana Desa (Online) Di Akses Dari Media Indonesia Http://Www.Media Indonesia.Com/Read/Detail/128167
Maloeng J.Lexy.(2014:15) Buku Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Pt,Remaja Rosdakarya Proses Dan Cara Perkumpulan Data Skripsi
Meriam, Marshal Dan Rosman (1989:9), Tentang Tata Cara Penulisan Proposal Skripsi Metode Kualitaif Buku Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Pt, Remaja Rosdakarya
Nana, Syaodi Sukmadinata (2003:2) Penelitian Deskriptif Kualitatif
Nick, Devas 2001, Pemerintah Desa Dan Marga : Tentang Ciri-Ciri Pengelolaan Pemerintah Desa (1989:279) Pt,Raja Grafindo Persada: Jakarta
Suryaden, Permendagri , No 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Bab Ix Pasal 19 ( Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa)
Tjahya, Supriatna (1993). Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah (1993 : Hal, 150) Pt Bumi Aksara : Jakarta
Kuntowijoyo, (1996), Identitas Politik Umat Islam (1996: Hal,27) Tentang Transparansi Politik Umat Islam, Penerbit Diva Press, Pt Matabangsa : Yogyakarta
Widjadja, Haw. 2003. Pemerintah Desa Dan Marga: Di Tinjau Dari Undang-Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Hal 161
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Tujuan Pembangunan Desa
Kumalasari, D. And Riharjo, I.B., 2016. Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (Jira), 5(11)
Erna, Hendrawati and Mira Pramudianti. 2020. Partisipasi,Transparansi, Dan Akuntabilitas Perencanaan Dan Penganggaran Dana. Jurnal Riset Akuntansi Kontempore. 12(2): 100-10 (ISSN 2088-5091 )
Fernando Victory Tambuwun1 , Harijanto Sabijono2 , Stanly W. Alexander3 : Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Otonomi Desa Dalam Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Di Desa Kauneran Satu Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa
Pasal 212 ayat 6 UU No.32 tahun 2004, dan PP No 72. Tahun 2005 pasal 73, dan peraturan menteri daam negeri No 37 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan desa berdasarkan ketentuan umum pasal 1 angka 3 permendagri No 37 tahun 2007
Kurnianigrum, Farida : Tentang Pedoman Keuangan Desa Tahun 2021
Soleh,Habib Dan Rohmansa Heru, (Hal: 23)Undang-Undang Belanja Desa Pasal 100 Uu No 11/2019 Dalam Buku Pengelolaan Dan Keuangan Aset Daerah Yang Di Tulis Oleh Chabib Soleh Dan Heru Rohmansa (Hal: 23)
Jamaludin,Adon,Nasrullah. (2015). Tentang Sosiologi Perdesaan (Hal, 138-154) : Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :Bandung ,PT CV Pustaka Setia
Menurut undang-undang RI No 6 tahun 2014 tentang desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Saleh Laitupa, Fatima Sialana, L. M. Metekohy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).