Analisis Viktimologi pada Fenomena Tawuran Kelompok Anak Remaja di DKI Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4318Keywords:
Tawuran, Viktimisasi, Anak Remaja, Geng DelinkuenAbstract
Tawuran kelompok anak remaja atau geng delinkuensi merupakan salah satu fenomena yang sering kali muncul di masyarakat kota. Tawuran anak remaja dikategorikan sebagai kekerasan komunal karena dilakukan oleh dua kelompok yang bertentangan, dengan berbagai macam motif seperti eksistensi kelompok atau balas dendam. Aksi tawuran anak remaja juga dianggap sebagai tindakan menyimpang karena bertentangan dengan nilai dan norma sosial, dan juga sering kali menimbulkan korban jiwa dan luka-luka bagi yang terlibat atau tidak dalam situasi tawuran. Setiap individu berpotensi menjadi korban maupun pelaku dalam situasi tawuran anak remaja. Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini ingin mengkaji tentang bentuk-bentuk viktimisasi yang terjadi dan peran korban dalam proses viktimisasi pada fenomena tawuran anak remaja. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan teknik pengumpulan data dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa korban tawuran tidak dapat dikatakan murni sebagai korban karena memiliki keterlibatan yang sama dengan pelaku tawuran. Pelaku tawuran juga tidak bisa sepenuhnya dikatakan sebagai pelaku karena merupakan korban dari struktur sosial kelompok anak remaja dimana terdapat paksaan dari pihak senior dalam aksi tawuran. Dampak dari aksi tawuran anak remaja dialami anak korban dan anak pelaku, dimana anak korban mengalami luka-luka dan kehilangan nyawa akibat aksi tawuran yang menggunakan senjata tajam. Dampak bagi anak pelaku yaitu harus berhadapan dengan hukum dan cenderung mengalami viktimisasi struktural dalam sistem peradilan.
References
Barker, Chris., (2013). Cultural Studies: Teori & Praktik, Bantul: Kreasi Wacana
Creswell, John W., (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Edwin H. Sutherland DKK, (2018). Prinsip-prinsip Dasar Kriminologi, Jakarta: Prenadamedia Group.
Gosita, Arif. (2007). Masalah Korban Kejahatan:Kumpulan Karangan. Depok: Universitas Indonesia.
Kartini, Kartono. (2005). Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mustofa, Muhammad. (1998). Perkelahian Massal Pelajar Antar Sekolah di Jakarta Selatan, Sebuah Studi Kasus Berganda: Rekonstruksi Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Universitas Indonesia, Depok.
Anjari, W. (2012). Tawuran pelajar dalam perspektif kriminologis, hukum pidana, dan pendidikan. Jurnal Ilmiah Widya, 218772.
Imawati, D. (2018). Latar belakang penyebab tawuran pada remaja. MOTIVA: JURNAL PSIKOLOGI, 1(1), 73-77.
Luckenbill, David F., (1977). Criminal Homicide As A Situated Transaction. Oxford Universitiy Press, Vol. 52 No. 2, 176-186.
Meire, Robert F., Miethe, Terance D., (1993). Understanding Theories of Criminal Victimization. The University of Chicago Press Journals, Vol. 17. 459-499.
Prakoso, A. (2019). Victim precipitation dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 310/PID. SUS/2017/PN. IDM). Jurnal Idea Hukum, 5(2).
Website
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2014, Mei). Tawuran Pelajar Memprihatinkan Dunia Pendidikan. Diakses dari https://www.kpai.go.id/berita/artikel/tawuran-pelajar-memprihatinkan-dunia-pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2018, September). KPAI: 202 Anak Tawuran Dalam Dua Tahun. Diakses dari https://www.kpai.go.id/berita/kpai-202-anak-tawuran-dalam-dua-tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2017, November).Perkelahian Pelajar Dipicu Konten Sosmed. Diakses dari https://www.kpai.go.id/berita/perkelahian-pelajar-dipicu-konten-sosmed.
Berita Online
Inggried Dwi Wedhaswary, “Catatan Akhir Tahun, Tawuran: Tradisi Buruk Tak Berkesudahan”, 27 Mei 2014, Jakarta. http://edukasi.kompas.com/read/2011/12/23/10210953/.
Rony Muharrman, “Tawuran SMA Di Pasar Minggu: Dipicu Ejekan, Berujung Bacokan”. Dalam cnnindonesia.com, 21 Januari 2020, Jakarta.
Cynthia Lova & Ambaranie, “Tawuran Berujung Korban Tewas: Empat Pelajar Ditangkap”. Dalam Kompas.com, 06 Desember 2019, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Muhammad IchwanulAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).