Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia melalui Pembentukan Hakim Komisaris

Authors

  • Tiffany Gusni Ayu Cantigi Universitas Indonesia , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4423

Keywords:

Hakim Komisaris, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Hukum Pidana dan Undang undang

Abstract

Latar belakang pemikiran adanya hakim komisaris sebagai Lembaga Hakim Pemeriksaan Pendahuluan adalah dengan adanya pengaruh perkembangan zaman, serta diratifikasinya ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) oleh Indonesia, maka perlindungan akan hak asasi warga negara (dalam hal ini tersangka/terdakwa) menjadi prioritas utama negara dalam upaya menegakan hukumnya melalui aparat penegak hukum. Mengingat fungsi fundamental dari Hukum Acara Pidana itu sendiri yaitu mencari kebenaran materiil, maka dirasa Hakim Pemeriksaan Pendahuluan sebagai suatu lembaga baru yang dimunculkan dalam RUU KUHAP merupakan suatu terobosan baru untuk menjaga Due Process of Law agar tetap mampu berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini juga diharapkan nantinya tidak terjadi orang yang tidak bersalah tapi dijatuhi pidana dengan tidak mengesampingkan kepentingan korban.

 

References

Atmasasmita, R., Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

Effendi, T., 2013, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingaan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara, Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

Hamzah, A., 2006, Hakim Komisaris dan Kewenangannya, BPHN Kementrian Hukum & HAM, Jakarta.

Hector Mac Queen, Charlotte Waelde & Graeme Laurie, (2008), Contemporary Intellectual Property Law and Policy, Oxford University Press, New York

Hulsman, H.C., 1984, Sistem Peradilan Pidana: dalam Perspektif Perbandingan Hukum, CV Rajawali: Jakarta.

Muhajidin, A., (2007) Peradilan Satu Atap di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Packer, H.L., The Limit of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California.

Pangaribuan, L.M.P., 2009, Lay Judges & Hakim Ad Hoc: Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.

Reichel, P.L., 1999, Comparative Justice Systems, A Topical Approach, Prentice Hall, New Jersey.

Reksodiputro, M., 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Indonesia, Jakarta.

Rukmini, M., 2003, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.

Sudikno, M., (2005), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Tanusubroto, A., 1983, Peranan Pra Peradilan dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung

Downloads

Published

23-06-2022

How to Cite

Ayu Cantigi, T. G. . (2022). Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia melalui Pembentukan Hakim Komisaris . Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12342–12355. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4423

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check