Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia melalui Pembentukan Hakim Komisaris
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4423Keywords:
Hakim Komisaris, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Hukum Pidana dan Undang undangAbstract
Latar belakang pemikiran adanya hakim komisaris sebagai Lembaga Hakim Pemeriksaan Pendahuluan adalah dengan adanya pengaruh perkembangan zaman, serta diratifikasinya ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) oleh Indonesia, maka perlindungan akan hak asasi warga negara (dalam hal ini tersangka/terdakwa) menjadi prioritas utama negara dalam upaya menegakan hukumnya melalui aparat penegak hukum. Mengingat fungsi fundamental dari Hukum Acara Pidana itu sendiri yaitu mencari kebenaran materiil, maka dirasa Hakim Pemeriksaan Pendahuluan sebagai suatu lembaga baru yang dimunculkan dalam RUU KUHAP merupakan suatu terobosan baru untuk menjaga Due Process of Law agar tetap mampu berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini juga diharapkan nantinya tidak terjadi orang yang tidak bersalah tapi dijatuhi pidana dengan tidak mengesampingkan kepentingan korban.
References
Atmasasmita, R., Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Effendi, T., 2013, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingaan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara, Pustaka Yustisia: Yogyakarta.
Hamzah, A., 2006, Hakim Komisaris dan Kewenangannya, BPHN Kementrian Hukum & HAM, Jakarta.
Hector Mac Queen, Charlotte Waelde & Graeme Laurie, (2008), Contemporary Intellectual Property Law and Policy, Oxford University Press, New York
Hulsman, H.C., 1984, Sistem Peradilan Pidana: dalam Perspektif Perbandingan Hukum, CV Rajawali: Jakarta.
Muhajidin, A., (2007) Peradilan Satu Atap di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Packer, H.L., The Limit of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California.
Pangaribuan, L.M.P., 2009, Lay Judges & Hakim Ad Hoc: Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.
Reichel, P.L., 1999, Comparative Justice Systems, A Topical Approach, Prentice Hall, New Jersey.
Reksodiputro, M., 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Indonesia, Jakarta.
Rukmini, M., 2003, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.
Sudikno, M., (2005), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Tanusubroto, A., 1983, Peranan Pra Peradilan dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Tiffany Gusni Ayu CantigiAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).