Hadits Wali Nikah dan Implikasi Terhadap Wali Mujbir

Authors

  • Ilham Akbar Perdana Putra Program Pascasarjana Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Jumni Nelli Program Pascasarjana Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Zulfahmi Zulfahmi Program Pascasarjana Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4443

Keywords:

Hadits, Wali Nikah, Wali Mujbir

Abstract

Wali dalam pernikahan mempunyai peran yang sangat penting. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Tujuan penulisan penelitian ini untuk mengkaji mengenai hadits wali nikah dan implikasi terhadap wali mujbir yang termasuk pada ruang lingkup fiqih munakahat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yaitu menggunakan beberapa referensi baik itu buku dan jurnal, kemudian direview dan dianalisis menjadi teori sesuai tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan wali di dalam pernikahan merupakan syarat sahnya di dalam pernikahan. Karena wali merupakan orang yang berhak di dalam menikahkan anak perempuan di dalam pengasuhannya dan adanya beberapa perbedaan pendapat tentang kedudukan wali di dalam pernikahan dan kemudian melihat kembali pentingnya wali di dalam pernikahan yang merupakan syarat sahnya di dalam pernikahan. Konsep mengenai wali mujbir membahas mengenai ijb?r (paksaan) tersebut dapat menjadi polemik disebabkan adanya kesan yang menjadikan wali sebagai seseorang yang otoriter terhadap anaknya. Menurut beberapa kajian, hal ini boleh dilakukan demi kebaikan sang anak dan sebaiknya atas ridha dari anak juga.

References

Abdurrahman al-Jaziri, ______. Al-Fiqh „Ala al-Madzahib al-Arba?a, Beirut, Dar al-Fikr, Juz IV.

Abi al-Fadhil Jamal al-Din Muhammad ibn Muharram ibn Mansur, _____. Lisan al-‘Arab, Jilid. XV. Beirut: Dar al-Sadir, t. th.

Abi al-Husain bin Faris bin Zakariyya, 1972. Maqayis al-Lughah, Juz. V. Beirut: Dar al-Fikr.

Ab? Abdillah Syamsuddin Mu?ammad bin Ab? Bakar bin Ayyub bin Sa‘ad bin Huraiz bin Mak? Zainuddin az-Zar‘i ad-Dimasyq? Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Z?dul Ma’?d f? Had? Khairil ‘Ib?d, Beirut: D?r al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, Cet. II,

Ahmad Rasyid, 2016. Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Tentang Wali Mujbir dalam Pernikahan (Perspektif Hak Asasi Anak), Vol. 12 No.2, Palangkaraya: IAIN Palangkaraya, 2016.

Dulsukmi Kasim, 2019. Analisis Hadis Wali Nikah dan Aktualisasi Hukumnya dalam Konteks Gorontalo, Jurnal Vol.4 No.2. Gorontalo: IAIN Sultan Amai.

Ibnu Rusyd, Bidayat, 1989. Al- Mujtahid Wa Niahayat Al Muqtasid, Beirut: Daar al – Jalil,juz II

Imamul Muttaqin, 2012. Studi Analisis Terhadap Pendapat Kh. Ma. Sahal Mahfud Tentangwali Mujbir, Vol. 2 No. 1, Surabaya: IAIN Sunan Ampel.

Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan’ani, 2013. Subul As Salam Syarh Bulugh Al Maram, Jakarta : Darus Sunnah Press.

Muhammad Jawad Mugniyah, 2008. Fiqih Lima Mazhab, alih bahasa Masykur A.B dkk dari kitab asli yang berjudul al-Fiqh ‘ala al-Ma?ahib al-Khamsah, Jakarta: Lentera.

Qamaruddin Saleh, 1984. Asbabun Nuzul, Bandung:CV Diponegoro.

Sayyid sabiq Fikih Sunnah, ______. Kuwait: Darul Bayan

W. J. S. Poerwadarminta, 1985. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Wa?bah az-Zuhail?, 1989. Al-Fiqh Al-Islam? Wa Adilatuh Juz VII, Damaskus: D?r al-Fikr.

Downloads

Published

26-06-2022

How to Cite

Akbar Perdana Putra, I., Nelli, J., & Zulfahmi, Z. (2022). Hadits Wali Nikah dan Implikasi Terhadap Wali Mujbir. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12819–12825. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4443

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check